JAKARTA, StasiunBerita – Pemerintah telah
resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp
23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Keputusan tersebut mulai berlaku
besok, 1 Januari 2020.
resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp
23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Keputusan tersebut mulai berlaku
besok, 1 Januari 2020.
Tentu banyak yang
penasaran berapa sekiranya kenaikan harga rokok setiap bungkusnya. Terutama
bagi mereka para perokok aktif.
penasaran berapa sekiranya kenaikan harga rokok setiap bungkusnya. Terutama
bagi mereka para perokok aktif.
Kenaikan tarif cukai
rokok dan HJE pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152
Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.
rokok dan HJE pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152
Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Di dalam beleid itu
sudah diatur kenaikan cukai terhadap beberapa jenis rokok. Sedangkan untuk
kenaikan harga jualnya, kurang lebih 35%.
sudah diatur kenaikan cukai terhadap beberapa jenis rokok. Sedangkan untuk
kenaikan harga jualnya, kurang lebih 35%.
Kenaikan tarif cukai
rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu
sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek
Tangan (SKT) 12,84%.
rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu
sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek
Tangan (SKT) 12,84%.
Beleid tersebut juga
menjabarkan HJE per batang untuk setiap jenis dan golongannya. Hitungannya bisa
berdasarkan angka tersebut, namun hanya bersifat perkiraan kasar.
menjabarkan HJE per batang untuk setiap jenis dan golongannya. Hitungannya bisa
berdasarkan angka tersebut, namun hanya bersifat perkiraan kasar.
“Itu kan
rata-rata kenaikan 35%. Tapi penerapan pergolongan beda-beda,” kata Kepala
Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan Deni Surjantoro kepada detikcom, Selasa (31/12/2019).
rata-rata kenaikan 35%. Tapi penerapan pergolongan beda-beda,” kata Kepala
Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan Deni Surjantoro kepada detikcom, Selasa (31/12/2019).
Deni menjelaskan
misalnya rokok Sampoerna Mild yang merupakan kategori Sigaret Kretek Mesin
(SKM) golongan 1. Tahun depan HJE-nya Rp 1.700 per batang. Rokok ini menjual 16
batang dalam satu bungkus, artinya harga tahun depan sekitar Rp 27.200.
misalnya rokok Sampoerna Mild yang merupakan kategori Sigaret Kretek Mesin
(SKM) golongan 1. Tahun depan HJE-nya Rp 1.700 per batang. Rokok ini menjual 16
batang dalam satu bungkus, artinya harga tahun depan sekitar Rp 27.200.
Contoh lain misalnya
untuk rokok Marlboro masuk dalam kategori Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I.
Untuk rokok merek ini tahun depan HJE-nya Rp 1.790 per batang. Dengan 1 bungkus
berisi 20 batang, maka tahun depan rokok Marlboro harganya sekitar Rp 35.800.
untuk rokok Marlboro masuk dalam kategori Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I.
Untuk rokok merek ini tahun depan HJE-nya Rp 1.790 per batang. Dengan 1 bungkus
berisi 20 batang, maka tahun depan rokok Marlboro harganya sekitar Rp 35.800.
“Itu namanya
harga banderol. Kalau sudah beli di warung atau mini market pasti di atasnya.
Nah yang diatur pemerintah adalah harga banderol,” ujarnya.
harga banderol. Kalau sudah beli di warung atau mini market pasti di atasnya.
Nah yang diatur pemerintah adalah harga banderol,” ujarnya.
Namun simulasi itu
hanya hitungan kasar. Perusahaan bisa saja menjual lebih tinggi atau pun lebih
rendah, tergantung strategi bisnisnya. Harga itu juga belum termasuk tarif
cukai.
hanya hitungan kasar. Perusahaan bisa saja menjual lebih tinggi atau pun lebih
rendah, tergantung strategi bisnisnya. Harga itu juga belum termasuk tarif
cukai.
“Lain lagi
tarif cukainya, nanti ditambahkan lagi, itu akan menambah harga jual,”
kata Deni. [*]
tarif cukainya, nanti ditambahkan lagi, itu akan menambah harga jual,”
kata Deni. [*]