Situasi Dilokasi (Foto/Istimewa) |
Peringati 40 Hari Tragedi Dua Warga Tewas, Warga Pagar Batu Sumsel Kembali Klaim Lahan Berkonflik
PALEMBANG-SUMSEL, Stasiun Berita – Masyarakat Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan, Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, kembali menduduki dan atau mengeclaim lahan 180.36 hektar dan berkonflik dengan PT. ARTA PRIGEL.
Menanggapi hal tersebut, di Kota Palembang, Sekjend Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) Dedek Chaniago kepada Stasiun Berita, mengatakan hal tersebut wajar, sebab Pristiwa berdarah Tanggal 21 Maret 2020, 2 warga bernama Suryadi dan Putra dibunuh oleh scurity perusahaan dengan menikam pakai pisau dan parang, kemudian 2 lagi luka Marlin dan Lion.
“Tampak seerti terkesanya tidak juga membuat pemerintah bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan tanah warga yg tahun 94 diambil secara paksa oleh perusahaan.”Ujarnya
Dedek Chaniago |
Lanjutnya Dedek, berbagai upaya telah semua dilakukan oleh masyarakat dan sudah juga ada rekomendasi dari DPRD LAHAT, GUBERNUR dan MENTRI ATR/BPN agar bupati harus segera menyelesaikan persoalan sengketa lahat tersebut dan persoalan hukumnya. Namun, sampai hari ini belum ada progres dari bupati untuk membahas penyelesaian konflik itu dan aparat kepolisian juga tidak ada progres untuk menangkap pelaku lainnya.
“Hari Ini tepatnya sudah 40 hari. Sehingga wajar saja masyarakat marah dan mengambil pilihan untuk kembali menduduki dan mengeclaim lahan. “Ulasnya Dedek
Tambahnya Dedek, berharap, simbol bahwa rakyat menginginkan betul tanahnya kembali harus cepat pemerintah mengambil langkah langkah walau di situasi covid ini. Agar tidak terjadi lagi pertumpahan darah. Dan sesunghuhnya ini peluang bagi Sumsel umumnya dan Kabupaten Lahat khususnya, untuk menjalankan perintah konstitusi dan presiden untuk mewujudkan REFORMA AGRARIA.”Tandasnya
Sebelumnya diketahui sebagaimana diberitakan laman TransIndonesia.co, Kamis (7/5/2020) bahwa Warga Desa Pagar Batu, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kembali mengklaim lahan menandai peringatan 40 hari kematian dua warganya dalam kasus sengketa lahan dengan PT Artha Prigel. Klaim tersebut sebagai tanda warga tidak mundur dalam sengketa lahan seluas 180,31 hektare dengan PT Artha Prigel meski dua warganya telah tewas.
Klaim lahan seluas 180,36 hektare dilakukan warga Pagar Batu, Lahat, Sumsel pada Kamis 7 Mei 2020. TransIndonesia.co mendapat sejumlah foto aksi yang dikirimkan warga Pagar Batu melalui jaringan WhatsApp.
Dari sejumlah foto terlihat sekumpulan warga menutup sebuah jalan di lahan sengketa dengan mendirikan pagar menggunakan dahan pohon. Pada pagar tersebut, warga mengikatkan dua spanduk. Salah satu spanduk berisi rekomendasi DPRD Kabupaten Lahat kepada Pemda Kabupaten Lahat yang isinya antara lain untuk memberikan sanksi kepada PT Artha Prigel. Sanksi antara lain pencabutan Ijin Usaha Perkebunan.
Sementara satu spanduk lagi berisi tulisan “Lahan Ini Sedang Diawasi oleh Tim Advokasi Rakyat Pagar Batu”. Terdapat 40 nama anggota Tim Advokasi yang tercantum dalam spanduk tersebut antara lain Dhabi K Gumaira SH MH, Mualimin Pardi Dahlan SH, M Hairul Sobri ST, M Untung Saputra, dan Dedek Chaniago.
“Kami masyarakat Pagar Batu tidak akan pernah tunduk pada pihak yang merampas tanah kami meski dua warga kami telah gugur,” kata Robby Harinata, tokoh pemuda Pagar Batu dalam pernyataan yang dikirimkan kepada TransIndonesia.co.
Dua warga Pagar Batu yaitu Putra (33) dan Suryadi (36) tewas di tanah sekuriti PT Artha Prigel dalam konflik berdarah pada 21 Maret 2020. Dua warga lainnya, Sumarlin dan Lion Agustin juga luka tersayat senjata tajam.
“Klaim lahan yang kita lakukan hari ini adalah tanda bahwa kami tidak akan mundur dari perjuangan untuk kembali mendapatkan lahan kami,” tegas Robby Harinata.
Menurutnya tewasnya dua warga, justru semakin membakar semangat warga Pagar Batu untuk memperjuangkan lahannya yang dirampas pihak lain. “Negeri ini lahir bukan dari merdunya suara bersin ikan paus, melainkan buah perjuangan anak negeri yang rela gugur sebagai pejuang,” tandas Robby.
Apalagi, tutur Robby, Desa Pagar Batu didirikan Raja Demak Raden Fatah saat berdakwah di daerah Lahat pada tahun 1500-an. “Kami memiliki sejarah panjang sebagai kesatuan adat karena kami adalah anak cucu Raden Fatah. Kami akan terus berjuang,” lanjut Robby.
Berita Terkait: Pak Presiden Jokowi, Piye iki?
Ia juga menuntut Pemerintah Kabupaten Lahat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kabupaten Lahat untuk mencabut Ijin Usaha Perkebunan PT Artha Prigel. Dia menyesalkan belum ada langkah konkret dari Bupati Lahat.
Sementara itu TransIndonesia.co sudah mencoba menghubungi Humas PT Artha Prigel melalui jaringan telepon seluler. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari PT Artha Prigel. [red]