JAKARTA, StasiunBerita – Proses pengurusan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front
Pembela Islam (FPI) disebut mengalami kemajuan. Hal itu usai FPI disebut
menyerahkan ikrar setia Pancasila.
Pembela Islam (FPI) disebut mengalami kemajuan. Hal itu usai FPI disebut
menyerahkan ikrar setia Pancasila.
Dilihat detikcom dari situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI
ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku
SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku
SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Tak lama usai masa berlaku SKT itu habis, Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) saat itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan FPI telah mengajukan
permohonan perpanjangan. Pihak Kemendagri pun langsung memproses
perpanjangan SKT itu.
(Mendagri) saat itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan FPI telah mengajukan
permohonan perpanjangan. Pihak Kemendagri pun langsung memproses
perpanjangan SKT itu.
“Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum…
(surat diajukan) kemarin (Jumat),” ujar Tjahjo di DPRD DKI Jakarta,
Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
(surat diajukan) kemarin (Jumat),” ujar Tjahjo di DPRD DKI Jakarta,
Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Seiring waktu berjalan, ada sejumlah syarat yang disebut harus
dipenuhi FPI demi permohonan perpanjangan SKT diterima. Pemerintahan
berganti, namun SKT FPI juga belum terbit.
dipenuhi FPI demi permohonan perpanjangan SKT diterima. Pemerintahan
berganti, namun SKT FPI juga belum terbit.
Terbaru, Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat bersama Menteri
Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian. Salah satu yang dibahas ternyata adalah persoalan
perpanjangan SKT FPI.
Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian. Salah satu yang dibahas ternyata adalah persoalan
perpanjangan SKT FPI.
“Tadi bertemu selama 1 jam membahas tentang masalah-masalah terkini
khusus dengan dua hal atau tiga hal,” kata Mahfud saat saat memberikan
keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Pusat (27/11/2019).
khusus dengan dua hal atau tiga hal,” kata Mahfud saat saat memberikan
keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Pusat (27/11/2019).
“Pertama, soal surat keterangan terdaftar FPI,” sambungnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Tito dan Fachrul,
disimpulkan bahwa FPI punya hak berkumpul dan berserikat serta
menyatakan pendapat. Mahfud menyebut hak tersebut dimiliki setiap warga
negara.
disimpulkan bahwa FPI punya hak berkumpul dan berserikat serta
menyatakan pendapat. Mahfud menyebut hak tersebut dimiliki setiap warga
negara.
“Sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap
warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu
punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk
menggalang kesamaan aspirasi,” ujarnya.
warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu
punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk
menggalang kesamaan aspirasi,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan saat ini perpanjangan SKT FPI masih diproses.
Keputusan penerbitan itu masih menunggu hasil pendalaman oleh pihak
Kemenag.
Keputusan penerbitan itu masih menunggu hasil pendalaman oleh pihak
Kemenag.
Menag Fachrul Razi kemudian memberi tambahan penjelasan. Menurutnya,
proses perpanjangan SKT FPI mengalami kemajuan usai adanya ikrar setia
Pancasila hingga tak akan melanggar hukum.
proses perpanjangan SKT FPI mengalami kemajuan usai adanya ikrar setia
Pancasila hingga tak akan melanggar hukum.
“Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia
kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan
melanggar hukum lagi ke depan,” kata Fachrul.
kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan
melanggar hukum lagi ke depan,” kata Fachrul.
Fachrul menjelaskan pernyataan itu dibuat FPI di atas meterai. Kemenag akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut.
“Tapi tentu saja kan kami akan coba dalami lebih jauh sesuai
pernyataannya itu, pernyataan dibuat dengan meterai dan itu akan kami
dalami lagi dalam waktu dekat,” ujarnya. [ak]
pernyataannya itu, pernyataan dibuat dengan meterai dan itu akan kami
dalami lagi dalam waktu dekat,” ujarnya. [ak]