Sebanyak 22 motor
gede (moge) Harley-Davidson yang disita negara akan dilelang dan dibagikan ke kejaksaan dan kepolisian. |
StasiunBerita – Sebanyak 22 motor gede (moge) Harley-Davidson
yang disita negara akan dilelang dan dibagikan ke kejaksaan dan kepolisian.
yang disita negara akan dilelang dan dibagikan ke kejaksaan dan kepolisian.
Hal ini diketahui
saat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai
(DJBC) Jawa
Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN).
saat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai
(DJBC) Jawa
Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN).
Motor ini dihimpun
dalam penindakan oleh Kanwil DJBC Jawa Barat,
sepanjang tahun 2017 sampai 2018, atas pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan
UU Cukai, Rabu (11/12/2019).
dalam penindakan oleh Kanwil DJBC Jawa Barat,
sepanjang tahun 2017 sampai 2018, atas pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan
UU Cukai, Rabu (11/12/2019).
Dalam kegiatan
tersebut, terdapat 22 unit sepeda motor besar merek Harley Davidson yang
diserahkan oleh Polda Jawa Barat
kepada Kanwil DJBC Jawa Barat.
tersebut, terdapat 22 unit sepeda motor besar merek Harley Davidson yang
diserahkan oleh Polda Jawa Barat
kepada Kanwil DJBC Jawa Barat.
“Motor besar
yang diserahkan Polda Jawa Barat
kepada Bea Cukai
ini untuk penyelesaian antara tahun 2018. Setelah kami lakukan proses
penelitian, kami tetapkan sebagai barang milik negara,” kata Kepala Kanwil
DJBC Jawa Barat
Saipullah Nasution, di Kantor DJBC Jawa Barat.
yang diserahkan Polda Jawa Barat
kepada Bea Cukai
ini untuk penyelesaian antara tahun 2018. Setelah kami lakukan proses
penelitian, kami tetapkan sebagai barang milik negara,” kata Kepala Kanwil
DJBC Jawa Barat
Saipullah Nasution, di Kantor DJBC Jawa Barat.
Saipullah
menuturkan, 22 unit sepeda motor Harley Davidson tersebut merupakan hasil
penindakan yang dilakukan Polda Jawa Barat di
tahun 2018 lalu.
menuturkan, 22 unit sepeda motor Harley Davidson tersebut merupakan hasil
penindakan yang dilakukan Polda Jawa Barat di
tahun 2018 lalu.
“Kemudian kami
lakukan penelitian karena barang itu diduga eks impor. Kalau eks impor maka
undang-undang yang digunakan undang-undang
pabean.”
lakukan penelitian karena barang itu diduga eks impor. Kalau eks impor maka
undang-undang yang digunakan undang-undang
pabean.”
“Maka kami
harus temukan peristiwa pidananya, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,
maka barangnya kami tetapkan sebagai milik negara,” ujar Saipullah, dikutip dari laman kompas.com
harus temukan peristiwa pidananya, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,
maka barangnya kami tetapkan sebagai milik negara,” ujar Saipullah, dikutip dari laman kompas.com
13 unit sepeda motor
Harley Davidson bekas tersebut telah dilelang Kanwil DJBC Jawa Barat untuk
dijadikan pemasukan kas negara.
Harley Davidson bekas tersebut telah dilelang Kanwil DJBC Jawa Barat untuk
dijadikan pemasukan kas negara.
Sisanya, 7 unit
diserahkan kepada Polda Jawa Barat dan 2 unit kepada Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat.
diserahkan kepada Polda Jawa Barat dan 2 unit kepada Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat.
“13 unit yang
kami lelang itu nilainya Rp 1,6 miliar dan sudah kami setorkan ke kas negara. 7
unit dihibahkan ke Polda Jawa Barat untuk kegiatan Patwal dan dua unit kami
serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga untuk patwal,” beber dia.
kami lelang itu nilainya Rp 1,6 miliar dan sudah kami setorkan ke kas negara. 7
unit dihibahkan ke Polda Jawa Barat untuk kegiatan Patwal dan dua unit kami
serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga untuk patwal,” beber dia.
Di tempat yang sama,
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus menjelaskan, 22 unit sepeda motor
Harley Davidson tersebut masuk ke Indonesia tanpa surat-surat resmi.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus menjelaskan, 22 unit sepeda motor
Harley Davidson tersebut masuk ke Indonesia tanpa surat-surat resmi.
“Waktu itu kami
tilang dulu, jadi motor-motor ini ada orangnya. Kemudian kami tanya dapat dari
mana, mereka semua bilang beli lewat ebay.”
tilang dulu, jadi motor-motor ini ada orangnya. Kemudian kami tanya dapat dari
mana, mereka semua bilang beli lewat ebay.”
“Jadi, kami
enggak bisa proses karena ebay itu jual beli, perdagangan bebas, masuknya bukan
utuh, tapi berupa spare part. Dipotong-potong dulu baru disusun lagi. Semua
enggak ada suratnya,” ujar Iksyanto. [*]
enggak bisa proses karena ebay itu jual beli, perdagangan bebas, masuknya bukan
utuh, tapi berupa spare part. Dipotong-potong dulu baru disusun lagi. Semua
enggak ada suratnya,” ujar Iksyanto. [*]