Foto/Dok; Mendikbud Muhadjir Effendy |
JAKARTA, StasiunBerita – Data sekitar 735 ribuan guru honorer akan diverifikasi validasi
(verval) untuk menentukan apakah siapa saja yang berhak mendapatkan gaji
minimum setara UMR atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.
(verval) untuk menentukan apakah siapa saja yang berhak mendapatkan gaji
minimum setara UMR atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.
Jumlah 735 ribuan guru honorer itu yang masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
“Jumlah
guru honorer yang hampir 800 ribuan ini akan kami inventarisir. Siapa
saja yang berhak mendapatkan gaji dari DAU pos anggaran pendidikan. Jadi
tidak semuanya langsung masuk tanpa ada syaratnya,” kata Mendikbud
Muhadjir Effendy di kantornya, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
guru honorer yang hampir 800 ribuan ini akan kami inventarisir. Siapa
saja yang berhak mendapatkan gaji dari DAU pos anggaran pendidikan. Jadi
tidak semuanya langsung masuk tanpa ada syaratnya,” kata Mendikbud
Muhadjir Effendy di kantornya, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Dia menegaskan, ada syarat utama dikatakan sebagai guru honorer.
Pertama, guru tetap yang mengabdi minimum 24 jam tatap muka bisa masuk
kategori honorer. Atau kalau di SD memegang posisi wali kelas.
Pertama, guru tetap yang mengabdi minimum 24 jam tatap muka bisa masuk
kategori honorer. Atau kalau di SD memegang posisi wali kelas.
Kedua, harus lulusan S1. Ketiga, masuk dapodik, dan syarat lainnya.
“Yang
mengajar satu mata pelajaran dan hanya 1-2 jam tatap muka per minggu
bukan kategori guru honorer. Mereka masuk guru luar biasa,” ujarnya.
mengajar satu mata pelajaran dan hanya 1-2 jam tatap muka per minggu
bukan kategori guru honorer. Mereka masuk guru luar biasa,” ujarnya.
Menurut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini, bagi guru
honorer yang belum masuk kriteria, tidak akan bisa mendapatkan gaji
minimum setara UMR (upah minimum regional) atau PNS golongan IIIA masa
kerja nol tahun.
honorer yang belum masuk kriteria, tidak akan bisa mendapatkan gaji
minimum setara UMR (upah minimum regional) atau PNS golongan IIIA masa
kerja nol tahun.
Terkait dengan adanya guru honorer yang belum
berijazah S1, Muhadjir menyarankan untuk menyelesaikan studinya.
Ketentuan harus S1 merupakan amanat UU Guru dan Dosen.
berijazah S1, Muhadjir menyarankan untuk menyelesaikan studinya.
Ketentuan harus S1 merupakan amanat UU Guru dan Dosen.
“Guru itu harus minimal S1. Kalau belum S1 tidak akan bisa diakomodir
dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga honorer,” tandas. (esy/jpnn)
dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga honorer,” tandas. (esy/jpnn)