Tanah Wakaf Belum Dibayar, Warga Blokir Proyek Jalan Tol

Tanah Wakaf Belum Dibayar, Warga Masih Blokir Jalan Tol Aceh
BANDA ACEH-ACEH, StasiunBerita – Masyarakat dari lima desa di
Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar masih memblokir lahan proyek Tol Banda
Aceh-Sigli di wilayah mereka. Pemblokiran tersebut dilakukan karena
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh belum juga melakukan
ganti rugi tanah wakaf masjid yang terkena proyek tersebut.

Mantan Geuchik Gampong Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Mahya Zakuan
mengatakan, aksi pemblokiran itu telah dilakukan warga sejak 3 November
2019. Namun, karena tuntutan mereka belum dipenuhi, maka hingga saat ini
warga belum mau membongkar pagar kawat berduri di atas proyek jalan tol
yang tengah dikerjakan.

“Kami kesal karena tanah wakaf dengan luas mencapai 7.000 meter hingga
kini belum satupun diganti rugi oleh pemerintah. Padahal tanah milik
masyarakat lain sudah dibayar beberapa bulan lalu,” ungkap Mahya Zakuan
kepada wartatawan RMOL di Banda Aceh, Selasa (12/11/2019).

Mahya Zakuan menceritakan terkait permasalahan tersebut panitia
pembebasan lahan tol Banda Aceh-Sigli sudah beberapa kali melakukan
pertemuan dengan tokoh desa dan panitia masjid. Dalam pertemuan itu,
disepakati pihak desa harus menyiapkan beberapa persyaratan.

“Alhamdulillah, setelah kita blokir langsung diadakan pertemuan yang
dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh
Besar. Dan sekarang kami sedang mempersiapkan beberapa persyaratan.
Tapi sebelum dibayar kami tetap akan blokir,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Aceh, Joko Surapto mengakui
pihaknya memang belum melakukan validasi terhadap tanah wakaf yang
sedang diblokir karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja
(Satker) Pengadaan Tanah Jalan Tol Banda Aceh-Sigli belum menyerahkan
berkas dokumen tanah sebagai syarat untuk dibebaskan.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam
Kementerian Agama Nomor 659/2018 yang telah diubah menjadi Nomor
81/2019, ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembayaran
pembebasan tanah wakaf,” ungkap Joko pada awak media di Banda Aceh.

Joko menjelaskan dari delapan persyaratan, pihak Satker PPK Pengadaan
Tanah Jalan Tol baru memiliki empat persyaratan, sedangkan empat
persyaratan lagi belum dimiliki, di antaranya surat permohonan
nazhir/nadir, fotokopi akta ikrar wakaf, fotokopi SK nazhir/nadir, surat
perjanjian tukar menukar, dan fotokopi KTP nazhir/nadir.
“Kami dapat memahami kekesalan warga ya. Kami juga ingin persoalan ini
segera tuntas. Tapi jika itu belum dilengkapi, maka validasinya belum
dilakukan,” imbuh Joko. [rmol]

    No More Posts Available.

    No more pages to load.