JAKARTA, StasiunBerita – Juru Bicara (Jubir) Front
Pembela Islam (FPI) Munarman balik membalas pernyataan Ali Mochtar Ngabalin.
Pembela Islam (FPI) Munarman balik membalas pernyataan Ali Mochtar Ngabalin.
Hal itu terkait
polemik Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
polemik Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
Dalam kritik
cadasnya, Ngabalin menegaskan bahwa setiap ormas harus patuh pada aturan yang
berlaku.
cadasnya, Ngabalin menegaskan bahwa setiap ormas harus patuh pada aturan yang
berlaku.
Karena itu, setiap
ormas juga harus mengantongi SKT dari Kemendagri.
ormas juga harus mengantongi SKT dari Kemendagri.
Jika tidak, maka
ormas tersebut tidak diakui dan cuma dianggap sebaai kelompok pengajian atau
paguyuban.
ormas tersebut tidak diakui dan cuma dianggap sebaai kelompok pengajian atau
paguyuban.
Munarman mengatakan,
Ngabalin seharusnya belajar lagi soal hukum dan konstitusi.
Ngabalin seharusnya belajar lagi soal hukum dan konstitusi.
“Kalau mau bela
tuannya silakan saja, tetapi jangan jadi bego,” kata Munarman dalam pesan
singkatnya kepada jpnn.com, Selasa (24/12).
tuannya silakan saja, tetapi jangan jadi bego,” kata Munarman dalam pesan
singkatnya kepada jpnn.com, Selasa (24/12).
Anak buah Habib
Rizieq Shihab ini lantas mengingatkan Ngabalin bahwa hidup ini singkat.
Rizieq Shihab ini lantas mengingatkan Ngabalin bahwa hidup ini singkat.
Pangkat, jabatan dan
harta yang didapat pun tak akan ada artinya, apalagi jika didapatkan dengan
cara menindas rakyat.
harta yang didapat pun tak akan ada artinya, apalagi jika didapatkan dengan
cara menindas rakyat.
“Enggak ada gunanya
kesenangan sesaat itu. Nanti semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat,”
katanya.
kesenangan sesaat itu. Nanti semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat,”
katanya.
Munarman juga
mengingatkan agar tidak berbuat zalim kepada FPI.
mengingatkan agar tidak berbuat zalim kepada FPI.
“Ini nasihat saya
kepada orang orang zalim. Siapa pun dia. Karena wajib bagi umat Islam
menghentikan kezaliman dengan nasihat kepada orang-orang zalim,” tuturnya.
kepada orang orang zalim. Siapa pun dia. Karena wajib bagi umat Islam
menghentikan kezaliman dengan nasihat kepada orang-orang zalim,” tuturnya.
Menurutnya, zalim
dalam hal ini tidak hanya berlaku untuk tindakan yang kejam dan sadis.
dalam hal ini tidak hanya berlaku untuk tindakan yang kejam dan sadis.
Zalim, sambungnya,
juga bisa terjadi di pikiran dan psikologi yang diselimuti kegelapan.
juga bisa terjadi di pikiran dan psikologi yang diselimuti kegelapan.
“Termasuk di
dalamnya kebodohoan-kebodohan dalam pernyataan dan kebodohan dalam mengurusi
urusan rakyat,” lanjut dia.
dalamnya kebodohoan-kebodohan dalam pernyataan dan kebodohan dalam mengurusi
urusan rakyat,” lanjut dia.
Terkait keengganan
pihaknya soal SKT, Munarman berkaca pada UU Ormas yang diperkuat dengan Putusan
MK Nomor 82 Tahun 2013.
pihaknya soal SKT, Munarman berkaca pada UU Ormas yang diperkuat dengan Putusan
MK Nomor 82 Tahun 2013.
“Yang tegas
menyatakan bahwa sebuah ormas tidak wajib mendaftar ke pemerintah. Ormas tetap
akan diakui tanpa SKT,” pungkasnya.
menyatakan bahwa sebuah ormas tidak wajib mendaftar ke pemerintah. Ormas tetap
akan diakui tanpa SKT,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tenaga
Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melontarkan
kritik kepada FPI.
Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melontarkan
kritik kepada FPI.
Hal itu menaggapi
kengototan ormas tersebut yang menyatakan tak perlu mengantongi SKT.
kengototan ormas tersebut yang menyatakan tak perlu mengantongi SKT.
“Ya, itu terserah
dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini
ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini,” ujarnya di Jakarta,
Minggu (21/12/2019).
dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini
ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini,” ujarnya di Jakarta,
Minggu (21/12/2019).
Ia menegaskan,
setiap ormas dan perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia
harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk perpanjangan SKT.
setiap ormas dan perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia
harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk perpanjangan SKT.
Jika kemudian FPI
tak mengurus memperpanjang SKT, maka statusnya sebagai ormas akan berubah.
tak mengurus memperpanjang SKT, maka statusnya sebagai ormas akan berubah.
“Nanti dilihat
Departemen (Kementerian) Dalam Negeri, Departemen Kehakiman untuk apakah dia
perkumpulan, ataukah dia menjadi paguyuban, atau menjadi Alumni 212 atau
kelompok pengajian. Kan bisa saja menjadi itu,” kata Ngabalin.
Departemen (Kementerian) Dalam Negeri, Departemen Kehakiman untuk apakah dia
perkumpulan, ataukah dia menjadi paguyuban, atau menjadi Alumni 212 atau
kelompok pengajian. Kan bisa saja menjadi itu,” kata Ngabalin.
Baca Juga: FPI Kini Berubah, Tak Inginkan SKT, Ini Alasannya!
Sosok yang akrab
dengan sorban ini juga menegaskan bahwa ada pemerintah yang mengurus segala
hal.
dengan sorban ini juga menegaskan bahwa ada pemerintah yang mengurus segala
hal.
“Kalau Anda tidak
mau diurus oleh pemerintah dengan persyaratan negara, ya, artinya rakyat
Indonesia bisa memberikan penilaian,” sindirnya. [pojoksatu]
mau diurus oleh pemerintah dengan persyaratan negara, ya, artinya rakyat
Indonesia bisa memberikan penilaian,” sindirnya. [pojoksatu]