JAKARTA, Stasiun Berita – Para perokok harus siap-siap tak bisa lagi membeli secara eceran alias batangan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan ini akan dilakukan melalui peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Rencana ini diketahui berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12/2022).
Larangan menjual rokok batangan merupakan satu dari tujuh pokok materi dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Hal lain yang akan diatur adalah ketentuan terkait rokok elektronik.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan produk tembakau.
Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Pun dengan ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
Khususnya soal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Adapun aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan, yang merupakan turunan dari Pasal 116 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. [*rmol]
- betway
- online casino india
- best online casino in india
- best online casino india
- online casino india real money
- online casino in india
- online casino games in india
- online casino games india
- online casino real money india
- best casino in india online
- online casino games for real money
- casino in india online
- casino games india
- best casino in india
- online casino game real money
- casino india online
- crazy time casino india
- casino online india
- online casino play for real money
- casino games in india