StasiunBerita – Wasekjen MUI, Ustaz
Tengku Zulkarnaen teringat pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang
siap akan menghukum mati koruptor bila dikehendaki rakyat.
Tengku Zulkarnaen teringat pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang
siap akan menghukum mati koruptor bila dikehendaki rakyat.
Karena itu, Ustaz
Tengku mengklaim kali ini rakyat sepakat pelaku korupsi di perusahaan BUMN PT
Jiwasraya yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun harus dihukum
mati. Bila nantinya dalam proses pembuktian terbukti melakukan tindakan korupsi.
Tengku mengklaim kali ini rakyat sepakat pelaku korupsi di perusahaan BUMN PT
Jiwasraya yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun harus dihukum
mati. Bila nantinya dalam proses pembuktian terbukti melakukan tindakan korupsi.
“Pak @jokowi
bapak pernah bilang hukuman mati bisa dilaksanakan asal rakyat setuju…?
Dengan ini kami meminta MALING Jiwasraya, jika terbukti walau orang dekat bapak
mohon dihukum MATI biar jadi pelajaran. Netizen setuju? Monggo biar beliau
baca.Silakan komen dan share,” cuit akun Twitter @ustadtengkuzul seperti
dilansir dari Inilah.com, Minggu (22/12/2019).
bapak pernah bilang hukuman mati bisa dilaksanakan asal rakyat setuju…?
Dengan ini kami meminta MALING Jiwasraya, jika terbukti walau orang dekat bapak
mohon dihukum MATI biar jadi pelajaran. Netizen setuju? Monggo biar beliau
baca.Silakan komen dan share,” cuit akun Twitter @ustadtengkuzul seperti
dilansir dari Inilah.com, Minggu (22/12/2019).
Pak @jokowi bapak pernah bilang hukuman mati bisa dilaksanakan asal rakyat setuju…?
Dengan ini kami meminta MALING Jiwasraya, jika terbukti walau orang dekat bapak mohon dihukum MATI biar jadi pelajaran.
Netizen setuju?
Monggo biar beliau baca…
Silakan komen dan share…— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) December 21, 2019
Bila ditinjau lagi
ke belakang, kala itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah siap
mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor
bisa dihukum mati. Asalkan masyarakat menginginkan itu dilakukan. Hal itu dipertegas
Jokowi saat peringatan
ke belakang, kala itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah siap
mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor
bisa dihukum mati. Asalkan masyarakat menginginkan itu dilakukan. Hal itu dipertegas
Jokowi saat peringatan
Di sisi lain,
seperti diketahui, Kejagung membeberkan adanya tindakan korupsi di perusahaan
BUMN PT Jiwasraya. Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan rasuah itu
hingga Rp 13,7 triliun.
seperti diketahui, Kejagung membeberkan adanya tindakan korupsi di perusahaan
BUMN PT Jiwasraya. Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan rasuah itu
hingga Rp 13,7 triliun.
“Sebagai akibat
transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019
menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan
perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan
lebih dari itu,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers Rabu
(18/12/2019) lalu. [*]
transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019
menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan
perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan
lebih dari itu,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers Rabu
(18/12/2019) lalu. [*]