Reuni Akbar 212 Sah, Panitia hingga Donatur Tidak Boleh Diancam dan Diteror

oleh
oleh
JAKARTA, StasiunBerita – Reuni 212 adalah kegiatan yang sah dan
dilindungi konstitusi sehingga tidak ada pihak yang boleh melakukan
ancaman dan teror kepada penyelenggara kegiatan.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din
Syamsuddin mengatakan, kegiatan Reuni Akbar Mujahid 212 dan Maulid Agung
konstitusional. Kegiatan tersebut adalah bagian dari kebebasan
berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh UUD.

“Maka tidak ada satu pihak pun yang boleh berpretensi untuk
menghalanginya,” kata Din usai menerima delegasi PAN, PKS, PKB, dan PPP
di kantor MUI, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Maka, jelas Din, syarat kegiatan tersebut tentu harus damai, dilarang
ada kekerasan oleh siapa pun, atas dasar apa pun, termasuk kekerasan
terhadap para pemodal atau donatur kegiatan. Ia menyebutkan, ancaman dan
teror kepada sejumlah panitia pelaksana dan pihak yang turut
menyemarakkan Reuni 212 adalah bagian dari kekerasan.

Reuni 212 akan diselenggarakan pada 2 Desember mendatang di Monas,
Jakarta. Kegiatan ini adalah refleksi atas Aksi 212 dalam rangka memupuk
persatuan. [indonesiainside]

    No More Posts Available.

    No more pages to load.