JAKARTA, StasiunBerita –
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah
menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud
Nomor 44 tahun 2019. Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah
menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud
Nomor 44 tahun 2019. Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Selain
menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur
syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.
Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang
persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.
menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur
syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.
Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang
persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.
Faktor
usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK
dan SD. Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020?
Berikut rangkumannya:
Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020
Persyaratan
calon peserta didik baru pada TK adalah:
calon peserta didik baru pada TK adalah:
– Berusia
5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
– Berusia
6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:
- Berusia 7 (tujuh) tahun
sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib menerima
peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas)
tahun.
- Pengecualian syarat usia
paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam)
bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon
peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan
kesiapan psikis.
- Bukti potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan
dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Bila rekomendasi psikolog
profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan
guru sekolah