“Seharusnya harga BBM di Indonesia bisa turun antara Rp2.000 hingga Rp3.000 per liter,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Dia menduga harga BBM tak kunjung turun itu akibat dasar formula harga BBM terkini yang diterapkan Indonesia. Dasar kebijakan formula harga BBM berubah, sehingga flekibilitas harga untuk turun naik dalam 2 bulan menjadi hilang akibat harga batas atas dan bawah dihilangkan. Selain itu, margin dan biaya per liter ditetapkan lebih besar.
Kepmen ESDM No.187 K/10/MEM/2019 yang ditandatangani oleh Ignasius Jonan menggunakan formula harga batas atas dan harga batas bawah. Sementara Kepmen ESDM No.187 K/10/MEM/2019 yang ditandatangani Arifin Tasrif menghilang formula harga batas atas dan batas bawah.
Berdasarkan Kepmen ESDM No.187/2019, formula harga batas bawah untuk bensin di bawah RON 95 dan minyak solar CN 48, adalah mean of platts Singapore (MOPS) + Rp1.000 per liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan formula harga batas atas adalah MOPS + Rp1.000 per + Margin (10 persen dari harga dasar).
Kepmen ESDM No.187/2019, formula harga batas bawah Bensin RON 95, 98 dan minyak solar CN 51, adalah MOPS + Rp1.200 per liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sementara formula harga batas atas adalah MOPS + Rp1.200 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
Namun, berdasarkan Kepmen ESDM No.62 K/12/MEM/2020, formula harga bensin di bawah RON 95 dan Minyak Solar CN 48 (tanpa batas atas-bawah) adalah MOPS atau Argus + Rp1.800 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar). Untuk jenis bensin RON 95, 98 dan jenis minyak solar CN 51 (tanpa batas atas-bawah) adalah MOPS atau Argun + Rp2.000 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).