Ombudsman: Polisi Tolak Temuan Maladministrasi Kerusuhan Demo 21-23 Mei

foto/dok; aksi  21-23 Mei 2019

JAKARTA, StasiunBerita – Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan maladministrasi oleh kepolisian dalam penanganan demonstrasi
dan kerusuhan selama 21-23 Mei 2019. Hasil ini didapat dari proses
investigasi dengan mengumpulkan sejumlah bukti hingga keterangan saksi.

Anggota
Ombudsman Ninik Rahayu mengungkapkan temuan ini didapatkan setelah
melalui analisis dan proses yang cukup panjang lewat Rapid Assessment
(RA)

“Ada temuan maladministrasi terhadap empat hal antara lain
cara bertindak, penegakan hukum sampai penanganan korban serta barang
bukti, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur dan tidak kompeten
pada perencanaan dan plotting pasukan,” papar Ninik Rahayu ditemui di
kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Namun ia menyayangkan temuan serta saran dari lembaga pengawas pelayanan
publik itu ditolak oleh perwakilan kepolisian. Hal ini diungkapkan
Ninik dan anggota lain Ombudsman, Ahmad Alamsyah usai melakukan
pertemuan tertutup dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri
Komjen Pol Moechgiyarto.

“Ombudsman sudah melakukan serangkaian
investigasi ini, mengumpulkan fakta-fakta, bahkan ada berita acaranya.
Kemudian disusun laporan dari hasil RA. Ombudsman bahkan ditugaskan oleh
UU untuk investigasi atas prakarsa sendiri. Dan Ombudsman sudah
menyampaikan hasil RA, saran perbaikan,” terang anggota Ombudsman Ahmad
Alamsyah.

Alamsyah menambahkan, temuan dan saran perbaikan tersebut memang
bersifat sukarela. Namun bila terdapat penolakan seperti ini maka
Ombudsman berwenang dan bakal bersurat ke Kapolri Tito Karnavian,
Presiden Joko Widodo serta DPR.

“Kami akan melaporkan terjadi
penolakan. Dan bila tidak direspons, lagi-lagi sesuai mandat
Undang-Undang, Ombudsman akan menyampaikan ke Presiden dan DPR. Nanti
bagaimana Presiden dan DPR menyikapi itu urusan mereka,” tegas Alamsyah.

Anggota
Ombudsman Ninik Rahayu mengungkapkan penolakan laporan berisi temuan
dugaan maladministrasi oleh kepolisian ini baru pertama kali terjadi. Ia
pun memastikan kejadian ini bakal menjadi catatan khusus.

“Bagi
Ombudsman, penolakan ini menjadi catatan sebagai institusi yang
melakukan pelayanan publik termasuk pelayanan publik penegakan hukum,
dalam tanda kutip tidak mau diawasi kinerjanya,” ungkap Ninik.

Temuan dan Bantahan

Sebelum memberikan
kesimpulan, Ninik mengungkapkan, temuan-temuan tersebut sudah tiga kali
dikonfirmasi ke kepolisian namun nihil tanggapan. Ia pun meyakinkan,
temuan dugaan maladministrasi ini diperkuat oleh analisis dan bukti yang
dikantongi Ombudsman.

Ninik mencontohkan dugaan bahwa polisi
tidak kompeten dalam menangani demo dan kerusuhan pada Mei lalu
ditunjukkan dengan melesetnya prediksi intelijen.

“Ada perkiraan
yang dibuat oleh intelijen itu kurang tepat dalam memprediksi jumlah,
posisi dan waktu sehingga tidak kompeten dalam mendeteksi akan terjadi
kerusuhan yang lebih besar,” tutur Ninik.

Selain itu, polisi juga
diduga melanggar prosedur dengan luput melaporkan secara berkala
penggunaan senjata dan alat-alat lain dalam penanganan demonstrasi.

“Misalnya,
kan ada penggunaan senjata dan alat-alat kepolisian yang seharusnya
oleh atasan di lapangan itu dilaporkan setiap harinya. Dan hasil temuan
kami, laporan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan pengawasan ini yang
tidak dilakukan secara efektif,” tukas Ninik.

Dugaan maladministrasi lain ditemukan dalam proses hukum anak-anak. Kata
Ninik, penanganan perkara sembilan anak yang seharusnya dilakukan
khusus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polri malah
ditangani Resmob Polri.

“Sebetulnya pertanyaan ini juga datang
dari unit PPA. Jadi yang komplain bukan hanya dari masyarakat sipil yang
menjadi pendamping, tapi juga unit SPPA juga menanyakan: kok bisa sih
anak ditangani di sana?,” cerita Ninik.

Meski begitu kata dia
temuan tersebut dibantah kepolisian dengan berdalih penyidik Resmob
memiliki sertifikat penanganan kasus untuk anak.

Atas
serangkaian temuan tersebut, Ombudsman memberikan empat saran perbaikan
ke kepolisian. Salah satunya, meminta Kapolri Tito Karnavian
mengevaluasi secara menyeluruh.

Selain itu Ombudsman juga meminta pengawas internal kepolisian memeriksa
dan menjatuhkan sanksi ke personel yang terbukti bersalah, melakukan
proses hukum terhadap anggota polisi yang diduga melanggar hukum dan,
membuka hasil investigasi polisi ke publik.

“Kalau ada oknum
kepolisian yang juga melampaui kewenangan, menyalahgunakan wewenang,
menyimpang prosedur penanganannya maka proses hukum. Dan masyarakat juga
berhak tahu. Kalau membentuk tim investigasi tapi masyarakat tidak
boleh tahu kan bisa menimbulkan pertanyaan,” pungkas dia.

Namun
begitu hal tersebut dibantah oleh Irwasum Moechgiyarto. Ia berdalih,
perwakilan kepolisian bukannya menolak laporan Rapid
Assesstment melainkan masih perlu membahas ulang hasil temuan Ombudsman.

“Kami
tidak menolak hasil RA, namun hasil diskusi dengan ORI terkait hasil RA
tersebut ada beberapa poin temuan yang masih perlu didiskusikan lagi,”
kata Moechgiyarto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.

“Dan
selain itu ada ruang-ruang hasil RA yang dalam konteks tugas pokok
Ombudsman masih harus disamakan persepsinya,” sambung dia. (ika/DAL/cnn.i)

    No More Posts Available.

    No more pages to load.