JAKARTA, StasiunBerita – Front Pembela Islam
(FPI) menegaskan tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di
Kementerian Dalam Negeri. Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis mengatakan surat
itu tidak diperlukan.
(FPI) menegaskan tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di
Kementerian Dalam Negeri. Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis mengatakan surat
itu tidak diperlukan.
“FPI tidak perlu
memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi. Toh,
tidak berguna,” ujar Shabri di Jakarta, Jumat (20/12/2019), dilansir abadikini.com.
memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi. Toh,
tidak berguna,” ujar Shabri di Jakarta, Jumat (20/12/2019), dilansir abadikini.com.
Shabri menuturkan
SKT dari Kemendagri tidak diperlukan karena FPI selama ini tidak pernah meminta
bantuan dari pemerintah.
SKT dari Kemendagri tidak diperlukan karena FPI selama ini tidak pernah meminta
bantuan dari pemerintah.
FPI disebutnya bisa
berjalan tanpa bantuan pemerintah sehingga SKT tidak berguna.
berjalan tanpa bantuan pemerintah sehingga SKT tidak berguna.
“Terdaftar tidak
berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah,”
ujarnya.
berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah,”
ujarnya.
SKT FPI sebagai
ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019.
FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, namun
pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI.
ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019.
FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, namun
pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI.
Menteri Koordinator
Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan ada permasalahan
terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dimiliki FPI. [*]
Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan ada permasalahan
terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dimiliki FPI. [*]