Menko PMK Wajibkan Sertifikasi Nikah, MUI: Jangan Buat Orang Malah Takut Menikah

oleh
oleh

JAKARTA, StasiunBerita – Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mendukung rencana pemberlakuan kewajiban bimbingan pranikah dan
sertifikasi siap kawin selama tidak memberatkan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Muhadjir Effendy mewacanakan kewajiban bagi pasangan yang
belum menikah untuk menjalani sertifikasi persiapan perkawinan.

“MUI kalau itu baik, tidak bertentangan dengan agama dan syariat Islam,
MUI dukung. Nah [kebijakan] ini kita baca juga ternyata baik. Malahan
sesuai dengan ajaran-ajaran agama dan ilmu. Hidup berumah tangga itu
membutuhkan ilmu,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Kamis
(14/11/2019).

Namun demikian, Anwar mengingatkan pelaksanaan sertifikasi ini nantinya tidak memberatkan masyarakat.

“Pemerintah harus memastikan ini tidak memberatkan. Saya takutnya
orang-orang malah jadi takut kawin, dan akhirnya malah berhubungan di
luar nikah,” tambahnya.

Anwar menyebut masih banyak orang yang belum mengerti kewajiban maupun
haknya sebagai suami dan istri bahkan setelah menikah. Contohnya, kata
dia, soal kewajiban suami memberikan dua bentuk nafkah, yaitu nafkah
untuk keluarga dan nafkah khusus untuk istri.

“Saya lihat banyak orang Islam yang enggak tahu. Banyak suami yang
enggak tahu bahwa ia wajib menafkahi istri. Dan juga banyak istri yang
juga enggak tahu haknya. Itu hak dia,” jelas Anwar.

Dalam ranah agama, Anwar pun mengingatkan bahwa rumah tangga masa depan
harus mempersiapkan dunia dan akhirat sekaligus. Pasangan yang ingin
menikah pun harus memahami ajaran agama dengan baik sebelum berumah
tangga.

“Suami harus bisa jadi imam bagi istri dan anak-anaknya. Diperiksa
kemampuan dia membaca Al-Quran kalau dia muslim. Kalau enggak bisa, ya
diajari biar siap,” ujar Anwar.

Program ini rencananya akan mulai diterapkan pada 2020 di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua pasangan.

Muhadjir menjelaskan sertifikasi ini nantinya akan dibuat dengan sistem
pelatihan. Hal ini, kata dia, sudah dicontohkan bagi pasangan beragama
Katolik yang dijalani minimal tiga bulan.

Baca Juga: Menteri Muhadjir Larang Nikah Sebelum Lulus Sertifikasi Siap Kawin, Kapan?

Saat pelatihan itu dilaksanakan, lanjutnya, kedua pasangan betul-betul
mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan rumah tangga dengan
pasangannya. Keduanya akan dilatih berbagai pengetahuan, termasuk soal
mengelola emosi, keuangan hingga pengetahuan soal kesehatan dan alat
reproduksi. [cnn.i]

    No More Posts Available.

    No more pages to load.