Masalah Edarkan Kotak Amal Saat Khutbah, dan Dana Masjid Bukan Buat Ummat Tetapi untuk Konglomerat

oleh
oleh
StasiunBerita –  Masalah
Edarkan Kotak Amal Saat Khutbah, dan Dana Masjid Bukan Buat Ummat tapi untuk
Konglomerat
Silakan simak
baik-baik berikut ini.

Hukum
Peredaran Kotak Amal/Infaq Saat Khotib Jumat Berkhutbah
Ustadz Dr. M Arifin
Badri, MA
‘Takmir Masjid Perusak Pahala Shalat Jamaah’?
Sobat! 
Saya yakin
anda menyadari bahwa para takmir masjid memiliki jasa yang sangat besar. Mereka
bekerja siang dan malam guna memikirkan kemaslahatan dan kemakmuran masjid;
rumah Allah Ta’ala.
Namun demikan
kadang kala karena semangat besar menjadikan sebagian mereka lalai akan
sebagian hukum shalat. Kelalaian mereka berakibat fatal, alias rusaknya pahala
shalat jamaah satu masjid.
Sobat, 
sebagian
takmir masjid begitu bersemangat untuk menggalang dana dari jamaah masjid guna
membiayai kepentingan masjid, sehingga mereka mengedarkan kotak infaq pada saat
khatib Jum’at berkhutbah. Dengan harapan mendapatkan dana sebanyak mungkin dan
memudahkan jamaah masjid untuk menyalurkan donasinya.
Namun
demikian, nampaknya mereka lalai bahwa perputaran kotak
infak di saat khathib berkhutbah mengancam keutuhan Pahala shalat Jum’at.
Seharusnya
perputaran itu dilakukan sebelum khathib berkhutbah atau setelah shalat atau
dengan meletakkan kotak infak di pintu masjid. 
Dengan
demikian setiap jamaah bisa menyalurkan donasinya pada saat masuk atau keluar
dari masjid tanpa mengganggu kekhidmatan shalat Jum’at.
Rasulullah
Shallallahu alahi wa sallam bersabda:
«مَنْ
تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَاسْتَمَعَ
وَأَنْصَتَ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ، وَزِيَادَةُ
ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
» رواه مسلم.
Barang siapa berwudlu lalu ia menyempurnakan wudhunya, selanjutnya ia
pergi ke masjid untuk mendirikan shalat Jum’at. Setibanya di masjid ia diam dan
dengan khidmat mendengarkan khutbah. Maka dosa-dosanya selama satu pekan
diampuni ditambah lagi dosa-dosanya selama tiga hari lainnya juga
diampuni. 
Dan barang siapa menyentuh kerikil alias berpaling
dari mendengarkan khutbah karena menyentuh kerikil maka ia telah berbuat
sia-sia ( kehilangan pahala).
Riwayat Muslim.
Bila
menyentuh kerikil saja tercela apalagi sampai memasukkan uang lalu menggeser
kotak kepada jamaah di sebelahnya. Allahu al musta’an.
[Dishare
oleh Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri hafidzahullah tanggal 15 Dzulhijjah 1435 / 10
Oktober 2014/http://www.salamdakwah.com]

Dana Kotak Amal Masjid Bukan Buat Ummat  tapi
untuk Konglomerat  (?)
Tiap
hari Jum’at bagi muslim laki-laki wajib menjalankan Ibadah Sholat Jum’at di
Masjid-masjid.
Sesaat
sebelum Adzan , maka salah seorang Ta’mir Masjid akan umumkan Jumlah Saldo Kas
Masjid keseluruhan dan perolehan Dana Kotak Amal Masjid Jum’at pekan
sebelumnya.
Dari
pelaksanaan Sholat Jum’at dari Masjid ke Masjid, rata-rata Kas Masjid di
perkampungan biasa dan perumahan menengah, sudah berkisar pada Rp. 50 juta s/d
Rp. 100 juta. Belum Masjid-masjid Besar di kantor-kantor Instansi, perumahan
besar, bisa jadi lebih besar dari jumlah tersebut.
Pada
tiap Jum’at, rata-rata terkumpul pada kisaran Rp. 2 juta s/d Rp. 5 juta.
Lalu,
kemana dana tersebut *disimpan ?* Karena dari rutinitas pengeluaran yang
disampaikan adalah untuk kebersihan, khotib, muadzin, dll, kurang lebih dari
Rp. 1 juta tiap pekannya.
Sudah
tentu, pasti, di Bank-bank terdekat yang ada.
Sadarkah
kita bahwa potensi kita , ummat Islam begitu besar?
Sedikit
mari kita coba berhitung. 
Jumlah
Masjid dan Musholla , menurut BPS pada tahun 2015, adalah sekitar 40 ribu.
Tentunya masih bisa lebih dari jumlah tersebut.
Asumsi,
masing-masing Masjid simpan Kas sebesar Rp. 30 juta, maka : Rp. 30 juta x 40
ribu = *Rp. 12 Triliun !!!*
Pertanyaan
selanjutanya, apakah dana tersebut hanya akan *mengendap begitu saja di bank?*
Tentu saja tidak !
Sudah
pasti, tentunya, dana itu digunakan untuk keperluan *para konglomerat*, baik
*pemilik bank* maupun para *pengutang bank, yang tentunya mayoritas pengusaha
non pribumi dan non muslim*. 
Dan, tiap hari Jum’at,
akan masuk lagi *dana ummat* sebesar : Rp. 3 juta x 40.000 = *Rp.  120
Milyar !*.
Tanpa
nerbitkan surat jaminan atau apapun, *mereka* selalu dapat kucuran *dana sangat
sangat lunak sekali* dari ummat Islam !
Yang
mana, dana tersebut, mereka gunakan untuk buat pabrik, pengembangan usaha, dll,
tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Dan, tidak menutup
kemungkinan, dana tersebut juga dipakai untuk melakukan operasi-operasi /
kegiatan yang tidak ada hubungan dan kepentingannya dengan umat
Sementara, dari dana yang disimpan di bank, kita hanya
akan *dikasih* berupa bunga sebesar 12%/tahun. Yang tentunya,
kita *menerima riba dan hukum riba* atas *penerimaan bunga
tersebut*.
Sementara,
mereka, mendapat keuntungan yang berlipat lipat.
*Kenapa
dana tersebut tidak kita manfaatkan, kita kelola sendiri oleh ummat untuk
kepentingan dan kesejahteraan ummat ?*
Alangkah
baiknya dana tersebut dikelola dengan baik dan benar untuk hal yang produktif
dan manfaat untuk ummat, semisal :
1.
Di masjid membuka koperasi atau Lembaga Amil Zakat , yang programnya memberikan
pinjaman bergulir tanpa bunga kepada kelompok pengajian / usaha ummat sekitar
Masjid. 
2.
Disalurkan untuk para yang berhak menerimanya.
3.
Usaha produktif , 
Tentunya ini akan lebih produktif dan bermanfaat,
daripada disimpan di bank, *bukan ummat yang terima manfaat, tapi malah para
konglomerat*. Juga, daripada nanti,
ketika ada
suatu hal, *Bank mengalami masalah*, tapi  dana tiba tiba tidak bisa
ditarik
?
Bagaimana
pertanggungjawaban kita (ta’mir) atas dana ummat tersebut , dunia akhirat ?.
Di
infokan Oleh:
*KH.
Agus Tri Sundani, SH, I, MA.g* Al Hafizh
(KORDINATOOR
Dakwah Khusus Majelis Tabligh PP. Muhammadiyah, Pengurus  BPH/Badan
Pembina Harian UHAMKA/Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Jakarta)
[nahimunkar.org]

    No More Posts Available.

    No more pages to load.