Mahfud MD Bela Perppu Corona Jokowi yang Digugat Amien Rais dkk ke MK

JOKOWI, CORONA, COVID-19
JOKOWI, CORONA, COVID-19
JAKARTA, Stasiun Berita – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membela Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak.

Menurutnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu justru memiliki tujuan untuk menjaga rakyat dari keterpurukan akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

Sejumlah tokoh mengajukan gugatan tersebut dengan alasan mengkhawatirkan pasal-pasal dalam Perppu itu malah bertabrakan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.

“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Jumat (18/4/2020).

Menyinggung soal adanya gugatan, Mahfud menganggap hal tersebut tidak dilarang. Ia menilai apapun caranya, akan ada keputusan yang baik bagi bangsa Indonesia.


“Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 24 orang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Mereka terdiri dari berbagai macam kalangan, mulai dari mantan ketua umum parpol, mantan manteri, petinggi MUI, hingga mantan juru bicara presiden RI.

Berkas laporan mereka tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020 pukul 19.07 WIB.

Dalam berkas tersebut tercatat beberapa nama seperti Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dan Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Ada pula Mantan Menteri Kehutanan yang pernah menjadi Ketum Partai Bulan Bintang MS Kaban, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua hingga Adhie Massardi, mantan juru bicara presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Ke-24 orang itu antara lain ialah Sirajuddin (Din) Syamsuddin; Sri Edi Swasono; Amien Rais; Marwan Batubara; Hatta Taliwang; Taufan Maulamin; Syamsulbalda; Abdurrahman Syebubakar; M Ramli Kamidin; MS Kaban; Darmayanto; dan, Gunawan Adji.

Selanjutnya Indra Wardhana; Abdullah Hehamahua; Adhie M Masardi; Agus Muhammad Mahsum; Ahmad Redi; Bambang Soetedjo; Ma’mun Murod; Indra Adil; Masri Sitanggang; Sayuti Asyathri; Muslim Arbi; dan, Roosalina Berlian.

Mereka menggugat bersama 22 orang lainnya dengan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Mereka beranggapan ketiga pasal tersebut dianggap bermasalah, karena disebut tidak dapat dijadikan objek gugatan peradilan serta dapat menjadi celah korupsi dalam mengelola dana penanganan pandemi virus corona. [*]

    No More Posts Available.

    No more pages to load.