Komnas HAM Minta Sertifikat Perkawinan Tidak Memberatkan Calon Pengantin

oleh
oleh

JAKARTA, StasiunBerita – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan
Damanik tidak mempermasalahkan upaya pemerintah yang mewacanakan untuk
memunculkan sertifikat perkawinan.

Hanya saja, Taufan berharap sertifikat perkawinan tidak menjadi beban baru bagi calon mempelai.

“Silakan. Sepanjang itu untuk kebaikan calon mempelai dan tidak
memberatkan mereka,” kata Taufan ditemui setelah menghadiri diskusi
dengan tema “Meneguhkan Toleransi Merawat Kebhinekaan Indonesia” di
Jakarta Pusat.

Taufan berharap, biaya pembuatan sertifikat perkawinan tidak dibebankan
kepada calon mempelai. Pemerintah harus menanggung seluruh biaya
penerbitan sertifikat tersebut.

“Artinya anggaran itu dibiayai pemerintah. Kemudian soal waktu
(pembuatan sertifikat pernikahan), itu disepakati secara bersama,” ucap
dia.

Selain itu, kata dia, program sertifikat perkawinan harus memiliki
alasan yang jelas. Taufan menekankan kepada edukasi tentang pernikahan
dari upaya memunculkan sertifikat tersebut.

“Kalau tujuannya dalam rangka supaya anak muda sebelum menikah itu
memahami peran suami dan istri, peran keluarga, oke. Enggak ada masalah
itu,” tutur dia.

Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy melontarkan wacana tentang
sertifikat perkawinan. Muhadjir lantas menjelaskan manfaat dari
penyempurnaan penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.

“Selama ini (sertifikat perkawinan) sudah dilaksanakan, hanya saja akan
kita sempurnakan dengan melibatkan kementerian yang kita anggap relevan.
Misalnya, harus dibekali tentang ekonomi keluarga atau ekonomi
kerumahtanggaan, kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi
terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi
penerus bangsa ini, harus lebih berkualitas,” kata Muhadjir di kompleks
Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Menurut Muhadjir penyempurnaan sertifikat perkawinan tersebut akan
bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak.

Dia mengatakan melalui sertifikat tersebut harus dipastikan bahwa setiap
calon pasangan pengantin muda sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman
yang cukup sebelum menikah. [jpnn]

    No More Posts Available.

    No more pages to load.