Ini Alasan Agama Islam Melarang Kremasi Jenazah Muslim

oleh
oleh
Ini Alasan Agama Islam Melarang Kremasi Jenazah Muslim
Ilustrasi

Stasiun Berita – ALASAN agama Islam melarang kremasi kepada jenazah Muslim dibahas dalam artikel berikut ini. Diketahui bahwa beberapa waktu belakangan heboh kabar kremasi jenazah Dali Wassink, suami artis Jennifer Coppen, padahal dia sudah menjadi mualaf.

Jennifer Coppen mengatakan Dali Wassink sendiri yang berwasiat atau mengungkapkan permintaan terakhir bahwa dirinya ingin jenazahnya dikremasi ketika sudah meninggal dunia. Ia dan keluarga pun mewujudkannya.

“Itu memang permintaan terakhir Papa Dali untuk dikremasi. Jadi tolong dihargai saja keputusannya Papa Dali,” ujarnya dalam video yang dibagikan akun @prettyplushlyy, Minggu 21 Juli 2024.

 Ini Alasan Agama Islam Melarang Kremasi Jenazah Muslim

 

Islam Melarang Kremasi Jenazah Muslim

Dihimpun dari nu.or.id, Lembaga Darul Ifta Al-Mishriyyah tertanggal 26 Juni 2001 mengeluarkan fatwa dengan nomor 1896 membahas perihal praktik kremasi atau pembakaran mayat hingga menjadi abu untuk jenazah Muslim.

Dr Nashr Farid Washil, salah seorang mufti Darul Ifta, coba menjawab masalah praktik kremasi dan penyebaran debu kremasi tanpa wadah tertentu. Menurut beliau, ulama tidak berbeda pendapat perihal kehormatan dan kemuliaan manusia ketika hidup dan saat wafat sebagaimana isyarat Surat Al Isra Ayat 70, “Sungguh, kami telah muliakan anak Adam.”

Salah satu bentuk kehormatan untuk manusia setelah wafat, kata Dr Washil, adalah pemakamannya di liang lahad atau kubur dengan tata cara syariat yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Tradisi ini terus berlangsung kepada generasi sahabat, tabi’in, dan umat Islam hingga hari ini.

فلا يجوز بحالٍ إحراقُ جثث موتى المسلمين، ولم يُعرَف الحرقُ للجثث إلا في تقاليد المجوس، وقد أُمِرنا بمخالفتهم فيما يصنعون مما لا يوافق شريعتنا الغراء. ومما سبق يعلم الجواب عن السؤال

Artinya: “Praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apa pun. Kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyalahi apa yang mereka lakukan, yaitu praktik yang tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia.

Pada 29 Juli 1953, Fatawa Al Azhar melalui Husnaini M Makhluf telah mengeluarkan fatwa serupa. Praktik kremasi untuk jenazah Muslim tidak diperbolehkan menurut syariat. Prinsipnya, praktik kremasi untuk jenazah Muslim tidak diperbolehkan meski almarhum mewasiatkan hal demikian kepada yang hidup.

ولو أوصى إنسان بذلك فوصيته باطلة لا نفاذ لها

Artinya: “Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi.”

Pada prinsipnya, praktik apa pun yang dapat menyakiti terhadap jenazah manusia selain pemakaman tidak diperbolehkan. Hal ini menunjukkan betapa besarnya penghormatan Islam terhadap manusia, baik ketika hidup, maupun sesudah wafat sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud berikut ini:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِم

Artinya: “Dari Aisyah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: ‘Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup’.” (HR Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim)

Itulah penjelasan mengenai alasan agama Islam melarang kremasi jenazah Muslim. Wallahu a’lam. (*)

 

    No More Posts Available.

    No more pages to load.