StasiunBerita – Perceraian Ustaz
Abdul Somad masih ramai diperbincangkan publik. Sebagai ulama yang memiliki
banyak jemaah, perceraian itu mengagetkan masyarakat. Apa sebab perceraian itu?
Abdul Somad masih ramai diperbincangkan publik. Sebagai ulama yang memiliki
banyak jemaah, perceraian itu mengagetkan masyarakat. Apa sebab perceraian itu?
Berdasarkan putusan
perceraian UAS-Mellya Junarti yang diputus Pengadilan Agama (PA) Bangkinang
sebagaimana didapat detikcom, Rabu (11/12/2019), terungkap perselisihan
penyebab perceraian itu. UAS yang mengajukan perceraian menyebut Mellya tidak
patuh sebagai istri. Salah satunya tidak mau memakai kerudung panjang.
perceraian UAS-Mellya Junarti yang diputus Pengadilan Agama (PA) Bangkinang
sebagaimana didapat detikcom, Rabu (11/12/2019), terungkap perselisihan
penyebab perceraian itu. UAS yang mengajukan perceraian menyebut Mellya tidak
patuh sebagai istri. Salah satunya tidak mau memakai kerudung panjang.
Salah seorang saksi
menceritakan saat UAS pulang dari dakwah dan disambut Mellya yang menyodorkan
Hp. UAS lalu marah. “Kenapa saya baru pulang kamu sodorkan yang kurang
enak. Bukannya sediakan kopi.”
menceritakan saat UAS pulang dari dakwah dan disambut Mellya yang menyodorkan
Hp. UAS lalu marah. “Kenapa saya baru pulang kamu sodorkan yang kurang
enak. Bukannya sediakan kopi.”
Adapun Melly menilai
ada perempuan ketiga dalam rumah tangga mereka. Melly menunjukkan sejumlah
bukti chatting WhatsApp UAS dengan perempuan WN Malaysia, inisial LA. Melly
menyodorkan puluhan bukti screenshot percakapan itu.
ada perempuan ketiga dalam rumah tangga mereka. Melly menunjukkan sejumlah
bukti chatting WhatsApp UAS dengan perempuan WN Malaysia, inisial LA. Melly
menyodorkan puluhan bukti screenshot percakapan itu.
Isinya soal rencana
menikah di Thailand, percakapan mesra, hingga UAS yang menceritakan hubungan
rumah tangganya yang retak. Yang membuat Mellya cemburu, perempuan itu
memanggil UAS dengan panggilan ‘Abang’, padahal bila dengan orang lain
dipanggil ‘Ustad’.
menikah di Thailand, percakapan mesra, hingga UAS yang menceritakan hubungan
rumah tangganya yang retak. Yang membuat Mellya cemburu, perempuan itu
memanggil UAS dengan panggilan ‘Abang’, padahal bila dengan orang lain
dipanggil ‘Ustad’.
Namun apa kata
hakim? PA Bangkinang menolak bukti chatting tersebut dengan alasan belum diuji
secara digital forensik oleh pihak berwenang.
hakim? PA Bangkinang menolak bukti chatting tersebut dengan alasan belum diuji
secara digital forensik oleh pihak berwenang.
“Suatu sistem
elektronik memastikan haruslah dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya
yang patut untuk telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan,
kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut, disamping cara
mendapatkannya harus sesuai hukum, maka oleh karena itu, Majelis Hakim
berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara
belumlah memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga alat bukti tersebut tidak
akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan dikesampingkan,” ujar majelis hakim
sebagaimana tertulis dalam berkas putusuan.
elektronik memastikan haruslah dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya
yang patut untuk telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan,
kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut, disamping cara
mendapatkannya harus sesuai hukum, maka oleh karena itu, Majelis Hakim
berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara
belumlah memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga alat bukti tersebut tidak
akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan dikesampingkan,” ujar majelis hakim
sebagaimana tertulis dalam berkas putusuan.
Duduk sebagai ketua
majelis hakim Abdul Rahim dengan anggota Ermisa Yustri dan Syufyan Nasution. Soal
bukti elektronik itu diatur dalam Pasal 5 ayat 4 UU ITE dan Pasal 6, Pasal 15
dan Pasal 16 UU ITE.
majelis hakim Abdul Rahim dengan anggota Ermisa Yustri dan Syufyan Nasution. Soal
bukti elektronik itu diatur dalam Pasal 5 ayat 4 UU ITE dan Pasal 6, Pasal 15
dan Pasal 16 UU ITE.
“Informasi
elektronik dan dokumen elektronik menjadi alat bukti elektronik (digital
evidence), sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen
Elektronik akan menjadi alat bukti surat,” ucap majelis.
elektronik dan dokumen elektronik menjadi alat bukti elektronik (digital
evidence), sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen
Elektronik akan menjadi alat bukti surat,” ucap majelis.
Pengacara Mellya,
Nurhasmi membenarkan isi putusan soal bukti screnshoot yang diajukan dalam
persidangan.
Nurhasmi membenarkan isi putusan soal bukti screnshoot yang diajukan dalam
persidangan.
“Iya memang
begitulah. Isi putusannya itu ya kenyataanya seperti itu ya, memang menolak (
Pengadilan Agama menolak bukti percapakan UAS dengan wanita di Malaysia),”
kata Nurhasmi saat dikonfirmasi detikcom.
begitulah. Isi putusannya itu ya kenyataanya seperti itu ya, memang menolak (
Pengadilan Agama menolak bukti percapakan UAS dengan wanita di Malaysia),”
kata Nurhasmi saat dikonfirmasi detikcom.
Apakah pihaknya akan
melakukan upaaya banding atas putusan PA Bangkinang?
melakukan upaaya banding atas putusan PA Bangkinang?
“Insya Allah,
belum bisa dipastikan (kapan upaya hukum), yang jelaskan putusan dibacakan
tanggal 3 Desember, jadi terhitunglah 14 hari ke depan,” kata Nurhasmi.
belum bisa dipastikan (kapan upaya hukum), yang jelaskan putusan dibacakan
tanggal 3 Desember, jadi terhitunglah 14 hari ke depan,” kata Nurhasmi.
Sementara itu
pengacara UAS, Hasan Basri menyatakan proses hukum belum tuntas. Percakapan
chatting UAS tidak ditampik.
pengacara UAS, Hasan Basri menyatakan proses hukum belum tuntas. Percakapan
chatting UAS tidak ditampik.
“Tidak ada,
proses perceraiannya belum selesai lagi kan, kan belum tuntas. Sudah diputus
tapi masih ada upaya hukum,” ungkap Hasan.
proses perceraiannya belum selesai lagi kan, kan belum tuntas. Sudah diputus
tapi masih ada upaya hukum,” ungkap Hasan.
Lebih lanjut, Hasan
tak menampik kalau isu tentang perempuan muncul di sidang cerai UAS dan Mellya.
Namun, pihak UAS sudah membantah mengenai kehadiran LA dalam rumah tangga
mereka.
tak menampik kalau isu tentang perempuan muncul di sidang cerai UAS dan Mellya.
Namun, pihak UAS sudah membantah mengenai kehadiran LA dalam rumah tangga
mereka.
“Kemarin ada di
dalam sidang, tapi itu isu saja. Sudah dibantah,” lanjutnya.
dalam sidang, tapi itu isu saja. Sudah dibantah,” lanjutnya.
Disinggung mengenai
bukti-bukti tangkapan layar yang membahas nazar UAS untuk menikahi permpuan di
Thailand, Hasan juga membantahnya. Dia meminta agar ranah pribadi UAS tak lagi
dikulik oleh publik.
bukti-bukti tangkapan layar yang membahas nazar UAS untuk menikahi permpuan di
Thailand, Hasan juga membantahnya. Dia meminta agar ranah pribadi UAS tak lagi
dikulik oleh publik.
“Tidak ada
seperti itu. Itu sudah dibantah kemarin dalam persidangan,” tegasnya. [*]
seperti itu. Itu sudah dibantah kemarin dalam persidangan,” tegasnya. [*]