Benoa dihentikan, apalagi setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menjadikan Teluk Benoa
menjadi kawasan konservasi.
Hal ini disampaikan Koster untuk
menanggapi komentar Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar
Pandjaitan yang memastikan Perpres 51/2014 yang memungkinkan Teluk Benoa
untuk reklamasi masih berlaku.
“Perpres memang tidak dicabut
tapi Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Memang di
dalamnya ada pengaturan Teluk Benoa sebagai kawasan yang bisa
dimanfaatkan dalam perpres, tapi jangan lupa untuk melaksanakan perpres
ada kewenangan menteri teknis yaitu menteri kelautan dan perikanan,”
kata Koster kepada wartawan di Denpasar, Bali seperti melansir
detik.com.
Koster mengingatkan wilayah perairan menjadi
kewenangan kementerian kelautan dan perikanan. Dia berkeyakinan dengan
Kepmen KKP nomor 46/2019 itu kawasan Teluk Benoa tidak boleh
direklamasi.
“Walaupun perpres tidak dicabut tapi yang memiliki
kewenangan untuk menentukan kawasan itu konservasi itu adalah menteri
kelautan dan perikanan, dan menteri sudah mengeluarkan kawasan
konservasi maritim. Walaupun ada Perpres 51 di situ memungkinkan
reklamasi tapi oleh menteri kelautan dan perikanan itu sudah tidak boleh
lagi dilaksanakan lagi reklamasinya, karena kewenangannya ada di
menteri kelautan dan perikanan,” ujar Ketua DPD PDIP Bali itu.
Dia
menambahkan Perpres yang dirilis oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) tidak bisa digunakan untuk mereklamasi Teluk Benoa lagi.
Dengan status Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi maritim celah
untuk melakukan reklamasi sudah tertutup.
“Perpres ini ada tapi
tidak efektif, tidak dapat dilaksanakan karena sudah ditutup oleh
menteri kelautan dan perikanan celah itu, khusus untuk Teluk Benoa aja.
Sesuai keputusan menteri KKP, surat yang ditujukan gubernur Bali yang
mohon Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim,” tegasnya.
Koster
pun tegas meminta Luhut tidak berpolemik lagi soal reklamasi di Teluk
Benoa. Dia menegaskan dengan Keputusan Menteri Susi, reklamasi di
kawasan Teluk Benoa tidak bisa dilakukan.
“Jadi berhentilah
berpolemik. Kan Pak Menko cuma bilang perpres 51 masih berlaku, tapi
tidak bisa dilaksanakan. Saya minta Pak Menko sebaiknya jangan lagi
berpolemik, diam saja,” tutur Koster.
Respons Luhut
menegaskan Perpres nomor 51 tahun 2014 yang dirilis oleh Presiden RI
ke-6 Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) sampai saat ini belum diubah. Salah
satu materi yang diatur Perpres tersebut adalah tentang reklamasi Teluk
Benoa
“Begini, Presiden itu tidak pernah mau membatalkan
pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden untuk mengubah
Perpres pendahulunya. Itu clear,” kata Luhut di Kementerian Koordinator
Kemaritiman Jakarta, Jumat (11/10/2019).
zona pemanfaatan ruang yang bisa dilakukan pembangunan, salah satunya
reklamasi.
Menurut Luhut, Jokowi tak akan mengubah Perpres yang ditetapkan pendahulunya karena dinilai sebagai perbuatan yang tidak baik.
“Karena nggak elok itu. Nanti kalau begitu (direvisi), Perpresnya Pak Jokowi bisa diubah lagi,” jelas dia.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah masih akan menjalankan rencana sesuai dengan Perpres.
“Ya sepanjang saya tahu begitu, belum ada pikiran itu (dibatalkan reklamasi),” papar dia.
Sementara,
usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa
(15/10/2019), Luhut kembali dimintai tanggapan soal reklamasi Teluk
Benoa, namun enggan banyak berkomentar.
“Saya belum pelajari, nanti lah,” kata Luhut. [law-justice.co]