Enam Fakta Anak Petani yang Gugur Jadi Polwan Kemudian Kuotanya Diberikan Kepada Keponakan AKBP

oleh
oleh
Enam Fakta Anak Petani yang Gugur Jadi Polwan Kemudian Kuotanya Diberikan Kepada Keponakan AKBP
Sulastri Irwan

Stasiun Berita – Ramai menjadi pembicaraan, Sulastri Irwan, anak petani yang merupakan calon siswa (casis) polisi wanita (Polwan) dinyatakan gugur oleh Polda Maluku Utara. Posisi Sulastri untuk menjadi Polwan diketahui digantikan oleh seorang keponakan dari perwira polisi berpangkat AKBP.

Banyak dugaan kejanggalan yang dialami Sulastri, dimana sebelumnya ia telah dinyatakan lulus, sampai digugurkan karena persoalan usia yang tidak masuk syarat. Melansir dari laman VIVA.co.id, berikut 7 fakta anak petani Sulastri Irwan yang batal menjadi polwan.

1. Sempat dinyatakan lulus seleksi Calon Polwan

Wanita kelahiran 1999 itu diketahui telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pendidikan Pembentukan atau Diktuk Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara.

Dari hasil seleksi, Sulastri Irwan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat Penilaian Panitia Penentu Akhir atau Pantukhir sebagai Calon Polwan. Sulastri Irwan merupakan perwakilan dari Polres Kepulauan Sula dengan peringkat ketiga yang pada tahun 2023 nanti akan mengikuti pendidikan Gelombang I.

Namun sayangnya, tiba-tiba saja Sulastri dinyatakan gugur oleh Polda Maluku Utara. Alasannya adalah karena usianya yang disebut telah melebihi ambang batas.

2. Kabar bahagia berubah jadi kesedihan

Keluarga Sulastri yang seharusnya mendapatkan kabar bahagia, kini berubah menjadi kesedihan. Sulastri sendiri dikenal sebagai sosok wanita yang tegar dan berbakti kepada kedua orang tuanya, yang hanya seorang petani serabutan di Kepulauan Sula, Maluku Utara. Kedua orang tua Sulastri tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menerima.

Namun, mereka diketahui kecewa lantaran nama sang anak rupanya digantikan oleh sosok perempuan, yang merupakan keponakan perwira polisi berpangkat AKBP. Perempuan tersebut bernama Rahima Melani Hanafi yang berada di posisi peringkat keempat, tepat di bawah nama Sulastri Irwan.

3. Sulastri ditahan di Polres Ternate dan tidak dipulangkan

Setelah diberitahu bahwa umurnya sudah lewat batas, Sulastri Irwan kemudian ditahan di Polres Ternate dan tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula. Sulastri pun tetap menunggu hasil dari Agustus hingga 1 November kemarin dan baru ada surat keputusan untuk sidangnya.

Setelah menerima surat, ternyata surat itu berisi pergantian peserta Bintara Polri. Pada isi surat tersebut, tidak dicantumkan kompetensi khusus (Bakomsus). Namun, dalam ruangan sidang, baru ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.

“Isi suratnya dari Polda Maluku Utara. Kemudian dalam persidangan itu mereka tanya saya, Papa kerja apa. Saya bilang, Papa hanya Petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah,” kata Sulastri saat dalam persidangan.

    No More Posts Available.

    No more pages to load.