Ilustrasi |
CEGAH CONTEMPT OF COURT
(PERAN MASYARAKAT dan PENEGAK HUKUM)
Oleh : Jefri Sagata (Aktivis Mahasiswa)
OPINI, StasiunBerita – Istilah Contempt of Court di dalam masyarakat secara umum mungkin tidak
populer bahkan tidak pernah terdengar dan diketahui oleh sebagian masyarakat
kita. Akademisi, pelajar atau orang-orang yang berpendidikan tinggi yang
biasanya tak asing lagi dengan istilah tersebut. Lalu muncul beberapa
pertanyaan, apa sebenarnya contempt of
court itu? Seberapa penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat? Dilihat
dari istilah contempt of court
berasal dari kata Contempt yang
artinya penghinaan atau menghina dan kata
Court artinya pengadilan. Jadi contempt of court diartikan sebagai suatu
penghinaan terhadap lembaga peradilan. Penghinaan yang dimaksud tidak terbatas pada perkataan
namun juga termasuk sikap tindak perbuatan yang dapat melecehkan badan
peradilan.
populer bahkan tidak pernah terdengar dan diketahui oleh sebagian masyarakat
kita. Akademisi, pelajar atau orang-orang yang berpendidikan tinggi yang
biasanya tak asing lagi dengan istilah tersebut. Lalu muncul beberapa
pertanyaan, apa sebenarnya contempt of
court itu? Seberapa penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat? Dilihat
dari istilah contempt of court
berasal dari kata Contempt yang
artinya penghinaan atau menghina dan kata
Court artinya pengadilan. Jadi contempt of court diartikan sebagai suatu
penghinaan terhadap lembaga peradilan. Penghinaan yang dimaksud tidak terbatas pada perkataan
namun juga termasuk sikap tindak perbuatan yang dapat melecehkan badan
peradilan.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa peradilan
merupakan tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-hak mereka yang dianggap
telah dilanggar maupun dirampas oleh orang-orang tertentu secara melawan hukum
atau dengan kata lain mencari keadilan melalui proses persidangan. Tentu bagi
peradilan sendiri yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman tugas yang diemban
sangatlah berat untuk itulah badan peradilan bersifat independen, netral dan
bebas dari intervensi pihak manapun demi menjaga integritas yang telah
diamanatkan oleh UUD 1945 dan sekaligus kepercayaan masyarakat. Untuk itu
tentulah seluruh elemen berperan dalam menjaga marwah dari badan peradilan
dengan menunjukkan sikap hormat di dalam maupun diluar peradilan dan mentaati
setiap peraturan maupun tata tertib di dalam persidangan.
merupakan tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-hak mereka yang dianggap
telah dilanggar maupun dirampas oleh orang-orang tertentu secara melawan hukum
atau dengan kata lain mencari keadilan melalui proses persidangan. Tentu bagi
peradilan sendiri yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman tugas yang diemban
sangatlah berat untuk itulah badan peradilan bersifat independen, netral dan
bebas dari intervensi pihak manapun demi menjaga integritas yang telah
diamanatkan oleh UUD 1945 dan sekaligus kepercayaan masyarakat. Untuk itu
tentulah seluruh elemen berperan dalam menjaga marwah dari badan peradilan
dengan menunjukkan sikap hormat di dalam maupun diluar peradilan dan mentaati
setiap peraturan maupun tata tertib di dalam persidangan.
Masyarakat Indonesia yang beragam
baik dari segi karakter maupun psikologinya yang berbeda beda ketika kepentingannya
dihadapkan di pengadilan untuk mencari
keadilan dalam rangka untuk penegakan hukum maka akan muncul beragam reaksi
pada saat sebelum ,berlangsung, dan setelah persidangan. Reaksi ini kemudian
berpotensi menimbulkan Contempt Of Court karena
berbagai faktor yang paling banyak ialah dikarenakan ketidakpuasan terhadap
vonis putusan yang dijatuhkan oleh Hakim, selain itu memang pada tingkat
kepercayaan masyarakat juga terhadap pengadilan masih rendah, hal tersebut
didorong juga karena ada beberapa aparat penegek hukum dalam hal ini Hakim yang
masih mau menerima suap untuk mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan, akibatnya
kerap kali masyarakat melakukan tindakan yang merendahkan kehormatan dan
martabat pengadilan kemudian dari tindakan tersebut ada yang menimbulkan kegaduhan
dan yang paling parah sampai melakukan perbuatan ekstrim berbuat tidak sopan
dihadapan pengadilan maupun terhadap Hakim yang memeriksa perkara yang
bersangkutan. Salah satu kasus yang pernah terjadi yaitu pengrusakan Pengadilan
Negeri Bantul yang dilakukan oleh segerombol massa dari Ormas yang tidak terima
pimpinannya dijatuhi hukuman dalam kasus persekusi, selain itu juga baru-baru
ini di Pengadilan Negeri Jakarta pusat dimana seorang Advokat yang melakukan
penganiayaan dengan cara menarin ikat pinggangnya untuk kemudian diarahkan
kepada majelis Hakim yang sedang membaca putusan, karena yang bersangkutan
sudah mengetahui bahwa putusan Hakim tersebut tidak mengabulkan atau
memenangkan si Advokat, akibatnya sidang menjadi ricuh dan perbuatan Advokat
ini telah merendahkan martabat lembaga peradilan, juga perbuatannya tersebut
sudah melanggar kode etik Profesinya yang seharusnya pula dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana akibat perbuatan yang sudah dilakukannya tersebut.
baik dari segi karakter maupun psikologinya yang berbeda beda ketika kepentingannya
dihadapkan di pengadilan untuk mencari
keadilan dalam rangka untuk penegakan hukum maka akan muncul beragam reaksi
pada saat sebelum ,berlangsung, dan setelah persidangan. Reaksi ini kemudian
berpotensi menimbulkan Contempt Of Court karena
berbagai faktor yang paling banyak ialah dikarenakan ketidakpuasan terhadap
vonis putusan yang dijatuhkan oleh Hakim, selain itu memang pada tingkat
kepercayaan masyarakat juga terhadap pengadilan masih rendah, hal tersebut
didorong juga karena ada beberapa aparat penegek hukum dalam hal ini Hakim yang
masih mau menerima suap untuk mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan, akibatnya
kerap kali masyarakat melakukan tindakan yang merendahkan kehormatan dan
martabat pengadilan kemudian dari tindakan tersebut ada yang menimbulkan kegaduhan
dan yang paling parah sampai melakukan perbuatan ekstrim berbuat tidak sopan
dihadapan pengadilan maupun terhadap Hakim yang memeriksa perkara yang
bersangkutan. Salah satu kasus yang pernah terjadi yaitu pengrusakan Pengadilan
Negeri Bantul yang dilakukan oleh segerombol massa dari Ormas yang tidak terima
pimpinannya dijatuhi hukuman dalam kasus persekusi, selain itu juga baru-baru
ini di Pengadilan Negeri Jakarta pusat dimana seorang Advokat yang melakukan
penganiayaan dengan cara menarin ikat pinggangnya untuk kemudian diarahkan
kepada majelis Hakim yang sedang membaca putusan, karena yang bersangkutan
sudah mengetahui bahwa putusan Hakim tersebut tidak mengabulkan atau
memenangkan si Advokat, akibatnya sidang menjadi ricuh dan perbuatan Advokat
ini telah merendahkan martabat lembaga peradilan, juga perbuatannya tersebut
sudah melanggar kode etik Profesinya yang seharusnya pula dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana akibat perbuatan yang sudah dilakukannya tersebut.
Kasus-kasus tersebut merupakan
beberapa contoh tindakan contempt of
court yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat maupun seseorang yang
mempunyai profesi pekerjaan yang bahkan mempunyai kode etik profesi. Hal ini
berindikasi bahwa tindakan contempt of
court bukam hanya dapat terjadi pada masyarakat pada umumnya tapi pada
masyarakat yang mempunyai pendidikan tinggi sekalipun dapat melakukan tindakan contempt of court di pengadilan. Selain
itu juga sebagai salah satu pemicu atau penyebab terjadinya contempt of court berita-berita media
tentang suatu perkara yang sedang berjalan dipengadilan seringkali dibuat untuk
menggiring opini masyarakat berprasangka yang tidak baik terhadap pengadilan
pada saat proses persidangan maupun pada saat putusan. Dengan demikian
seringkali masyarakat terpengaruh dan melakukan tindakan-tindakan yang dapat
menghina pengadilan.
beberapa contoh tindakan contempt of
court yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat maupun seseorang yang
mempunyai profesi pekerjaan yang bahkan mempunyai kode etik profesi. Hal ini
berindikasi bahwa tindakan contempt of
court bukam hanya dapat terjadi pada masyarakat pada umumnya tapi pada
masyarakat yang mempunyai pendidikan tinggi sekalipun dapat melakukan tindakan contempt of court di pengadilan. Selain
itu juga sebagai salah satu pemicu atau penyebab terjadinya contempt of court berita-berita media
tentang suatu perkara yang sedang berjalan dipengadilan seringkali dibuat untuk
menggiring opini masyarakat berprasangka yang tidak baik terhadap pengadilan
pada saat proses persidangan maupun pada saat putusan. Dengan demikian
seringkali masyarakat terpengaruh dan melakukan tindakan-tindakan yang dapat
menghina pengadilan.
Ironis memang apabila kita lihat
kembali kasus-kasus contempt of court
yang pernah terjadi mulai dari membangkangnya terdakwa maupun saksi yang tidak
mau datang ke pengadilan walau telah dipanggil berulangkali, adapula
memperlakukan Hakim dengan sikap yang tercela bahakan sampai menganiaya Hakim,
yang paling parah menggerakkan massa untuk merusak dan membakar Pengadilan. Melihat
kejadian-kejadian tersebut dapat disimpulkan juga bahwa belum dewasanya
sebagian besar masyarakat Indonesia menerima putusan pengadilan dan belum
sepenuhnya mempercayakan peroses hukum yang ditangani oleh pengadilan, tentunya
hal ini haruslah disikapi dengan bijak setidaknya dimulai dari diri sendiri
untuk menumbuhkan kesadaran mencegah dan menghindari terjadinya tindakan contempt of court. Tentu kita sebagai
warga negara yang baik demi tercapainya ketentraman, keadilan tentu sudah
seharusnya kita bersama sama bersikap hormat dan sopan terhadap lembaga
peradilan karena pada dasarnya marwah dari pengadilan betul-betul dihargai
beserta aparatur yang bekerja didalamnya sebagai tempat bagi masyarakat untuk
mencari keadilan.
kembali kasus-kasus contempt of court
yang pernah terjadi mulai dari membangkangnya terdakwa maupun saksi yang tidak
mau datang ke pengadilan walau telah dipanggil berulangkali, adapula
memperlakukan Hakim dengan sikap yang tercela bahakan sampai menganiaya Hakim,
yang paling parah menggerakkan massa untuk merusak dan membakar Pengadilan. Melihat
kejadian-kejadian tersebut dapat disimpulkan juga bahwa belum dewasanya
sebagian besar masyarakat Indonesia menerima putusan pengadilan dan belum
sepenuhnya mempercayakan peroses hukum yang ditangani oleh pengadilan, tentunya
hal ini haruslah disikapi dengan bijak setidaknya dimulai dari diri sendiri
untuk menumbuhkan kesadaran mencegah dan menghindari terjadinya tindakan contempt of court. Tentu kita sebagai
warga negara yang baik demi tercapainya ketentraman, keadilan tentu sudah
seharusnya kita bersama sama bersikap hormat dan sopan terhadap lembaga
peradilan karena pada dasarnya marwah dari pengadilan betul-betul dihargai
beserta aparatur yang bekerja didalamnya sebagai tempat bagi masyarakat untuk
mencari keadilan.
Pengaturan khusus mengenai contempt of court dalam hukum positif
Indonesia memang belum ada namun ada peraturan yang mengkualifikasikan tindakan
contempt of court yaitu Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tantang Mahkamah Agung butir 4 alinia ke 4 yang pada
intinya yang dikenal sebagai contempt of
court ialah terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap, atau ucapan yang dapat
merendahkan wibawa, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Peraturan inilah
yang menyebutkan secara jelas kata contempt
of court yang tentunya dapat menjadi landasan dalam membuat peraturan
khusus mengenai contempt of court dan
juga di beberapa peraturan perundang-undangan ada perbutan-perbuatan yang dapat
dikategorikan masuk dalam contempt of
court antara lain pada pasal 207,
pasal 217, pasal 224 KUHP dan sebagainya. Selain itu pula perbuatan yang
termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain
berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan, tidak mentaati
perintah-perintah pengadilan, menyerang integritas dan impartialitas
pengadilan, menghalangi jalannya penyelenggara peradilan, perbuatan terhadap
penghinaan dilakukan dengan cara
pemberitahuan atau publikasi.
Indonesia memang belum ada namun ada peraturan yang mengkualifikasikan tindakan
contempt of court yaitu Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tantang Mahkamah Agung butir 4 alinia ke 4 yang pada
intinya yang dikenal sebagai contempt of
court ialah terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap, atau ucapan yang dapat
merendahkan wibawa, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Peraturan inilah
yang menyebutkan secara jelas kata contempt
of court yang tentunya dapat menjadi landasan dalam membuat peraturan
khusus mengenai contempt of court dan
juga di beberapa peraturan perundang-undangan ada perbutan-perbuatan yang dapat
dikategorikan masuk dalam contempt of
court antara lain pada pasal 207,
pasal 217, pasal 224 KUHP dan sebagainya. Selain itu pula perbuatan yang
termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain
berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan, tidak mentaati
perintah-perintah pengadilan, menyerang integritas dan impartialitas
pengadilan, menghalangi jalannya penyelenggara peradilan, perbuatan terhadap
penghinaan dilakukan dengan cara
pemberitahuan atau publikasi.
Dalam mencegah terjadinya tindakan contempt of court semua elemen tingkatan
sosial seperti Masyarakat, Aparat Penegak Hukum, dan Pers mempunyai peran
masing-masing karena setiap elemen tersebut berkaitan dengan upaya untuk
mencegah terjadinya tindakan contempt of
court di dalam maupun diluar pengadilan oleh karena itu sangatla besaran
peran dan pengaruh dari tiga elemen tersebut. Kemudian akan dijabarkan lebih
lanjut mengenai peran Masayarakat, Aparat Penegak Hukum, dan Pers sebagai upaya
pencegahan terjadinya Contempt of court demi
terselenggaranya peradilan yang lebih baik, aman, dan menjunjung tinggi
martabat dan kehormatan lembaga peradilan sebagai tempat bagi terpercaya
masyarakat dalam mencari keadilan dan mendapat hak-hak yang semestinya mereka
dapatkan.
sosial seperti Masyarakat, Aparat Penegak Hukum, dan Pers mempunyai peran
masing-masing karena setiap elemen tersebut berkaitan dengan upaya untuk
mencegah terjadinya tindakan contempt of
court di dalam maupun diluar pengadilan oleh karena itu sangatla besaran
peran dan pengaruh dari tiga elemen tersebut. Kemudian akan dijabarkan lebih
lanjut mengenai peran Masayarakat, Aparat Penegak Hukum, dan Pers sebagai upaya
pencegahan terjadinya Contempt of court demi
terselenggaranya peradilan yang lebih baik, aman, dan menjunjung tinggi
martabat dan kehormatan lembaga peradilan sebagai tempat bagi terpercaya
masyarakat dalam mencari keadilan dan mendapat hak-hak yang semestinya mereka
dapatkan.
Masyarakat sebagai suatu elemen terdiri
dari individu maupun kelompok tertentu
yang langsung berkaitan dengan proses pengadilan ketika berperkara
sangatla berpotensi melakukan tindakan yang terkategorikan contempt of court hal itu dapat dilihat dari kasus-kasus contempt of court yang pernah terjadi baik
dilakukan secara indivu maupun menggerakkan massa. Dari hal tersebut kita
sebagai individu ataupun kelompok masyarakat mulailah membangun kesadaran
pentingnya menghormati pengadilan dan terpenting bersikaplah secara dewasa agar
setiap perkara yang diajukan ke pengadilan percayakan sepenuhnya kepada
pengadilan bukankah kita telah mengetahui bahwa Hakim merupakan wakil Tuhan di
dunia, artinya hakim mempunyai hati nurani dalam menangani suatu perkara,
masalahnya memang ketakutan dan prasangka masyarakat seringkali yang tidak
percaya kepada Hakim yang menangani suatu perkara. Berprasangka boleh namun
jangan terlalu berlebihan dengan cara-cara yang kurang etis. Selain itu juga
penting bagi kita semua ketika berada di pengadilan untuk tertib dan mengikuti
semua tata tertib yang sudah ada di pengadilan, karena pada dasarnya kita
sebagai manusia mempunyai rasa malu secara etis apabila masih melanggar tata
tertib yang sudah kita ketahui namun tetap kita langgar. Pentingnya tata tertib
dipatuhi hal ini bertujuan agar jalannya proses persidangan berjalan
dengan baik lagi khidmat dan hal-hal
yang buruk agar tidak terjadi selama proses persidangan tersebut. Apabila
hal-hal tersebut kita lakukan maka perbuatan atau tindakan contempt of court tidak akan
terjadi.
dari individu maupun kelompok tertentu
yang langsung berkaitan dengan proses pengadilan ketika berperkara
sangatla berpotensi melakukan tindakan yang terkategorikan contempt of court hal itu dapat dilihat dari kasus-kasus contempt of court yang pernah terjadi baik
dilakukan secara indivu maupun menggerakkan massa. Dari hal tersebut kita
sebagai individu ataupun kelompok masyarakat mulailah membangun kesadaran
pentingnya menghormati pengadilan dan terpenting bersikaplah secara dewasa agar
setiap perkara yang diajukan ke pengadilan percayakan sepenuhnya kepada
pengadilan bukankah kita telah mengetahui bahwa Hakim merupakan wakil Tuhan di
dunia, artinya hakim mempunyai hati nurani dalam menangani suatu perkara,
masalahnya memang ketakutan dan prasangka masyarakat seringkali yang tidak
percaya kepada Hakim yang menangani suatu perkara. Berprasangka boleh namun
jangan terlalu berlebihan dengan cara-cara yang kurang etis. Selain itu juga
penting bagi kita semua ketika berada di pengadilan untuk tertib dan mengikuti
semua tata tertib yang sudah ada di pengadilan, karena pada dasarnya kita
sebagai manusia mempunyai rasa malu secara etis apabila masih melanggar tata
tertib yang sudah kita ketahui namun tetap kita langgar. Pentingnya tata tertib
dipatuhi hal ini bertujuan agar jalannya proses persidangan berjalan
dengan baik lagi khidmat dan hal-hal
yang buruk agar tidak terjadi selama proses persidangan tersebut. Apabila
hal-hal tersebut kita lakukan maka perbuatan atau tindakan contempt of court tidak akan
terjadi.
Lalu untuk selanjutnya bagi penegak hukum sendiri mempunyai peran yang
sentral untuk mencegah terjadinya perbuatan contempt
of court. Bagaimana caranya agar masyarakat percaya akan kinerja yang
dilakukan untuk menegakkan hukum mulai dari proses penyidikan sampai dengan
proses persidangan yang memang telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang
benar dan benar-benar menjaga integritas. Oleh karenanya Polisi, Jaksa, Hakim
selalu mendapat perhatian dari publik dalam menjalankan setiap proses dan
tahapan dalam menangani perkara. Apabila satu tahapan saja dijalankan secara
tidak benar dan adanya indikasi perbuatan yang tidak etis atau tidak secara
netralitas maka hal tersebut bukan hanya berdampak pada individu maupun lembaga
yang citra nya dianggap buruk namun hal ini juga akan menimbulkan reaksi dari
masyarakat terutama reaksi di pengadilan tentu contempt of court sangatla bisa terjadi. Untuk itu pentingnya bagi
para penegak hukumbersikap netral dan menjaga integritas dan kehormatan lembaga
yang dibawanya selain itu juga taat terhadap kode etik profesinya dengan cara
itu pula akan dapat mencegah terjadinya tindakan contempt of court.
sentral untuk mencegah terjadinya perbuatan contempt
of court. Bagaimana caranya agar masyarakat percaya akan kinerja yang
dilakukan untuk menegakkan hukum mulai dari proses penyidikan sampai dengan
proses persidangan yang memang telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang
benar dan benar-benar menjaga integritas. Oleh karenanya Polisi, Jaksa, Hakim
selalu mendapat perhatian dari publik dalam menjalankan setiap proses dan
tahapan dalam menangani perkara. Apabila satu tahapan saja dijalankan secara
tidak benar dan adanya indikasi perbuatan yang tidak etis atau tidak secara
netralitas maka hal tersebut bukan hanya berdampak pada individu maupun lembaga
yang citra nya dianggap buruk namun hal ini juga akan menimbulkan reaksi dari
masyarakat terutama reaksi di pengadilan tentu contempt of court sangatla bisa terjadi. Untuk itu pentingnya bagi
para penegak hukumbersikap netral dan menjaga integritas dan kehormatan lembaga
yang dibawanya selain itu juga taat terhadap kode etik profesinya dengan cara
itu pula akan dapat mencegah terjadinya tindakan contempt of court.
Sudah disebutkan diatas bahwa salah
satu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court ialah perbuatan terhadap penghinaan peradilan
dilakukan dengan cara pemberitahuan atau publikasi. Maka berkaitan dengan
publikasi ini biasanya dilakukan oleh Media/Pers, karena terhadap isu-isu
perkara yang mendapat perhatian publik sering kali untuk menaikkan ratting
media seringkali melibih-lebihkan atau membuat tulisan-tulisan yang menyudutkan
peradilan dan dapat menggiring publik sebagai pembaca akibatnya dapat melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat menghina peradilan. Tentu hal tersebut tidak
boleh dilakukan oleh pers sebagai profesi yang juga mempunyai kode etik. Untuk
itulah dalam mencegah contempt of court
perlunya pers membuat berita-berita yang sesuai dengan fakta yang terjadi dan
tulisan-tulisannya diharapkan juga mendukung pencegahan terhadap
perbuatan-perbuatan yang dapat menghina martabat dan kehormatan peradilan.
Karena berita-berita yang demikian sangat berdampak luas karena memberikan
pemahaman dan pencerdasan terhadap publik tentang pencegahan contempt of court yang dapat dibaca dan
diketahui oleh publik apa lagi di zaman era digital sekarang.
satu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court ialah perbuatan terhadap penghinaan peradilan
dilakukan dengan cara pemberitahuan atau publikasi. Maka berkaitan dengan
publikasi ini biasanya dilakukan oleh Media/Pers, karena terhadap isu-isu
perkara yang mendapat perhatian publik sering kali untuk menaikkan ratting
media seringkali melibih-lebihkan atau membuat tulisan-tulisan yang menyudutkan
peradilan dan dapat menggiring publik sebagai pembaca akibatnya dapat melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat menghina peradilan. Tentu hal tersebut tidak
boleh dilakukan oleh pers sebagai profesi yang juga mempunyai kode etik. Untuk
itulah dalam mencegah contempt of court
perlunya pers membuat berita-berita yang sesuai dengan fakta yang terjadi dan
tulisan-tulisannya diharapkan juga mendukung pencegahan terhadap
perbuatan-perbuatan yang dapat menghina martabat dan kehormatan peradilan.
Karena berita-berita yang demikian sangat berdampak luas karena memberikan
pemahaman dan pencerdasan terhadap publik tentang pencegahan contempt of court yang dapat dibaca dan
diketahui oleh publik apa lagi di zaman era digital sekarang.
Jadi yang dapat disimpulkan dari tulisan ini
adalah bahwa Peradilan yang mempunyai martabat dan kehormatan sebagai
penyelenggara proses penegakan hukum tingkat terakhir haruslah dihormati oleh
setiap orang dan bersikap tertib saat dipersidangan. Untuk dapat mencegah
terjadinya perbuatan contempt of court
maka masyarakat dan penegak hukum dan elemen lainnya haruslah saling bersinergi
dalam artian individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat
menjaga sikap, ketika di pengadilan mentaati peraturan dan tata tertib yang
telah dibuat begitupun dengan penegak hukumnya dalam hal ini Hakim haruslah
menjalankan pekerjaanya sesuai dengan kode etik dan menjaga independensi serta
integritasnya dalam menangani perkara baik didalam maupun diluar pengadilan,
serta bagi media membuat berita-berita yang mengedukasi publik terkait dengan
proses perkara yang sedang berjalan di pengadilan tentunya sesuai dengan fakta-fakta tanpa manipulasi. Apabila hal-hal
tersebut dapat dilakukan oleh setiap elemen sesuai peranannya tentu contempt of court tidak akan terjadi. [red]
adalah bahwa Peradilan yang mempunyai martabat dan kehormatan sebagai
penyelenggara proses penegakan hukum tingkat terakhir haruslah dihormati oleh
setiap orang dan bersikap tertib saat dipersidangan. Untuk dapat mencegah
terjadinya perbuatan contempt of court
maka masyarakat dan penegak hukum dan elemen lainnya haruslah saling bersinergi
dalam artian individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat
menjaga sikap, ketika di pengadilan mentaati peraturan dan tata tertib yang
telah dibuat begitupun dengan penegak hukumnya dalam hal ini Hakim haruslah
menjalankan pekerjaanya sesuai dengan kode etik dan menjaga independensi serta
integritasnya dalam menangani perkara baik didalam maupun diluar pengadilan,
serta bagi media membuat berita-berita yang mengedukasi publik terkait dengan
proses perkara yang sedang berjalan di pengadilan tentunya sesuai dengan fakta-fakta tanpa manipulasi. Apabila hal-hal
tersebut dapat dilakukan oleh setiap elemen sesuai peranannya tentu contempt of court tidak akan terjadi. [red]