Bertubi-tubi Keistimewaan Yogya Digoyang, Dari Pilgub hingga Keturunan China

oleh -98 Dilihat
oleh

StasiunBerita – Yogyakarta berdiri jauh sebelum
Indonesia merdeka. Yogyakarta pula ‘negara’ pertama yang mendukung
kemerdekaan negara Indonesia. Oleh sebab itu, Yogyakarta memiliki hak
istimewa di bawah payung NKRI. Belakangan, keistimewaan ini digoyang.
Tak cuma sekali, tapi bertubi-tubi.

Berdasarkan putusan pengadilan/Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikutip
detikcom, Rabu (20/11/2019), Kesultanan Yogyakarta sudah eksis lewat
Kerajaan Mataram dengan Raja yang terkenal yaitu Sultan Agung
Hanyokrokusumo yang bertakhta tahun 1613 sampai 1645 .

Pada 13 Maret 1755, terjadi Perjanjian Giyanti yang melahirkan
Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Perjanjian ini yang menjadi cikal
bakal Yogyakarta hingga hari ini.

Raja Pertama yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono I yang bertakhta pada tahun
1755 sampai tahun 1792. Hingga hari ini, tercatat 10 Raja Yogyakarta
yang memegang takhta kerajaan.

Dalam proses kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, ‘negara’
Kesultanan Yogyakarta yang pertama kali mengakui Indonesia pada 18
Agustus 1945. Sehingga bukan Indonesia yang memberikan kemerdekaan
kepada Kesultanan Yogyakarta.

“Sultan yang bertakhta di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan
Adipati Paku Alam yang bertakhta di Kadipaten Pakualaman bukan
‘pemberian’ atau dibentuk oleh Negara (in casu Negara Kesatuan Republik
Indonesia),” ujar MK.

Pada 5 September 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan amanat:
PERTAMA : Ngayogyakarta Hadiningrat berbentuk kerajaan yang merupakan Daerah Istimewa, bagian dari RI.

KEDUA : Segala kekuasaan dalam negeri dan urusan pemerintahan berada di tangan Hamengku Buwono IX.

KETIGA : Hubungan antara Ngayogyakarta Hadiningrat dengan pemerintah
negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Sultan Hamengku Buwono
IX bertanggung-jawab langsung kepada Presiden RI.

Dalam perang mempertahankan Proklamasi, Kesultanan Yogyakarta berjuang
total membantu Republik Indonesia. Sultan HB IX menyumbang berkilo-kilo
gram emas dengan nilai jutaan golden untuk pemerintah Indonesia.

“Ah, nggak mungkin ingat, ngambilnya saja begini (sambil menirukan
gerakan orang yang mengambil dengan dua telapak tangan, seperti
menyendok pasir dengan tangan),” kata Sri Sultan.

Kerajaan Yogyakarta juga memberikan segala fasilitas kepada pemerintah
Indonesia yang baru berdiri, seperti Gedung Negara yang dijadikan
menjadi pusat pemerintahan Indonesia kala itu. 

Sri Sultan dan rakyat Yogyakarta selaku ‘tuan rumah’ memberikan seluruh
akses dan fasilitas serta sumber daya kepada pemerintah RI untuk
berjuang melawan Belanda.

Bahkan, Kerajaan Yogyakarta lah yang menggaji pertama kali para pejabat Pemerintah Indonesia.

Atas dasar sejarah panjang itu, akhirnya Republik Indonesia memberikan
status istimewa ke Yogyakarta. Salah satunya dengan lahirnya UU UU
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY). Pasal 7 UU itu
selengkapnya berbunyi:

Lingkup kewenangan yang termasuk ke dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, yaitu meliputi:

a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. kelembagaan pemerintahan daerah DIY;
c. kebudayaan;
d. pertanahan; dan
e. tata ruang.

Belakangan, keistimewaan ini digugat. Tidak hanya sekali, tapi
bertubi-tubi. Seperti pada 2016 saat seorang advokat, M Sholeh menggugat
sistem pemilihan Gubernur DIY. M Sholeh meminta pemilihan Gubernur DIY
dilakukan lewat Pilkada. M Sholeh menolak aturan Sultan Yogyakarta
otomatis menjadi Gubernur DIY.

“Sebagai warga negara Indonesia berhak dicalonkan menjadi gubernur
maupun wakil gubernur manapun, sebagai jabatan gubernur/wakil gubernur
adalah jabatan publik yang boleh dijabat oleh setiap warga negara asal
dia memenuhi syarat umum yang ditentukan oleh UU. Misalnya saat tahun
2012 Jokowi yang ber-KTP Solo mencalonkan diri menjadi gubernur
Jakarta,” ujar M Sholeh.

MK memutuskan M Sholeh tidak diterima. Alasannya, KTP M Sholeh adalah
beralamat di Jawa Timur, sehingga ia tidak bisa mencalonkan diri menjadi
Gubernur DIY.

“Pembatasan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjamin pengakuan dan
penghormatan atas hak asal-usul dan kesejarahan Kasultanan Ngayogyakarta
Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sejak sebelum lahirnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian pembatasan tersebut telah
didasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal, dan proporsional
serta tidak berkelebihan,” kata MK.

Alhasil, kini tidak ada Pilgub di Yogykaratka. Sultan otomatis jadi Gubernur Yogyakarta sepanjang masih bertakhta.

Keistimewaan Yogyakarta juga digoyang lewat Pengadilan Negeri (PN) Kota
Yogyakarta oleh pengacara Handoko. Warga Kecamatan Kraton, Kota
Yogyakarta, ini menggugat warga keturunan China tidak bisa memiliki
tanah di Yogyakarta dengan status hak milik. Handoko menggugat dasar
hukum aturan itu yaitu Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor
898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga
Nonpribumi.

Namun, gugatan Handoko lalu digagalkan oleh hakim PN Kota Yogyakarta
pada 20 Februari 2018. Ketua majelis hakim Cokro Hendro Mukti
berpendapat berdasarkan sejarah, hak asal-usul, dan UU Keistimewaan DIY,
maka Pemda DIY diberi keistimewaan penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang berbeda dibanding daerah lain. Yaitu untuk mengatur dan mengurus
kewenangan istimewa yang terdiri dari tata cara pengisian jabatan dan
tugas gubernur/wagub, kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertanahan, dan
tata ruang.

“Tujuan Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 sudah tepat. Yaitu
untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah, keistimewaan DIY, menjaga
kebudayaan dan keberadaan Kasultanan Yogyakarta keseimbangan pembangunan
masa depan DIY, dan demi pembangunan masa depan DIY,” ujar Cokro.

Kini, aturan tersebut kembali digugat. Kali ini digugat ke MK. Gugatan
diajukan WNI keturunan China, Felix Juanardo Winata yang juga mahasiswa
FH UGM. Sedikitnya, Felix mengajukan batu uji:

1. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

2. Setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.

3. Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan
yang bersifat diskriminatif itu.

“Merupakan suatu perlakukan diskriminatif atas dasar ras dan suku
terhadap WNI berketurunan Tionghoa karena tidak dimungkinkan untuk
menguasai hak milik atas tanah di wilayah DIY,” ujar Felix.

Menurut Felix, status istimewa yang dimiliki DIY di kasus itu, malah
dinilai bisa membahayakan persatuan di NKRI sebagaimana diamanatkan
dalam Sila Ketiga Pancasila.

“Telah secara nyata tidak sesuai dengan Sila Kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” cetus Felix.
Gugatan Felix masih berlangsung di MK dan baru didaftarkan. [detikcom]

    No More Posts Available.

    No more pages to load.