PALEMBANG, StasiunBerita – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera
Bagian Timur menyita 1.100 botol miras oplosan palsu merk Mansion House
tanpa pita cukai, mesin pengemas untuk memasang tutup botol sebanyak 1
buah, 5 drum yang masing – masing berisi 200 Liter Alkohol dan barang
dan barang lainnya yang digunakan untuk memproduksi Miras illegal
tersebut dari pabrik ilegal di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Bagian Timur menyita 1.100 botol miras oplosan palsu merk Mansion House
tanpa pita cukai, mesin pengemas untuk memasang tutup botol sebanyak 1
buah, 5 drum yang masing – masing berisi 200 Liter Alkohol dan barang
dan barang lainnya yang digunakan untuk memproduksi Miras illegal
tersebut dari pabrik ilegal di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
“Selain miras illegal, pihaknya juga turut menyita Barang
Elektronik berupa Hanphone merk Xiaomi sebanyak 5709 pcs, Laptop merk
Asus dan Lenovo sebanyak 328 pcs, serta Tab merk Samsung sebanyak 40
pcs.
Elektronik berupa Hanphone merk Xiaomi sebanyak 5709 pcs, Laptop merk
Asus dan Lenovo sebanyak 328 pcs, serta Tab merk Samsung sebanyak 40
pcs.
Kepala Kantor Wilayah DJBC wilayah Sumatera Bagian Timur
Dwijo Muryono mengatakan penindakan ini berhasil dilakukan berkat
informasi masyarakat. Potensi Kerugian Negara yang timbul terkait miras
oplosan tersebut atas tidak terpungutnya Bea masuk dan Pajak Dalam
Rangka Impor terhadap barang tersebut sebesar 1,2 Milyar, begitu pula
dengan Barang Elektronik Hanphone, Laptop serta Tab mengakibatkan
kerugian negara sebesar 200 juta.”Katanya Di Kota Palembang, Rabu ( 27/11/2019 ).
Dwijo Muryono mengatakan penindakan ini berhasil dilakukan berkat
informasi masyarakat. Potensi Kerugian Negara yang timbul terkait miras
oplosan tersebut atas tidak terpungutnya Bea masuk dan Pajak Dalam
Rangka Impor terhadap barang tersebut sebesar 1,2 Milyar, begitu pula
dengan Barang Elektronik Hanphone, Laptop serta Tab mengakibatkan
kerugian negara sebesar 200 juta.”Katanya Di Kota Palembang, Rabu ( 27/11/2019 ).
Selain barang bukti, petugas juga turut mengamankan 5 (
Lima) orang pelaku yaitu AM ( pemilik dan distributor barang), JL (
koki), dan ketiga pekerja berinisial LC, S dan NS. Semua barang bukti dan
para pelaku dibawa kekantor Beacukai Palembang untuk pemeriksaan lebih
lanjut.
Lima) orang pelaku yaitu AM ( pemilik dan distributor barang), JL (
koki), dan ketiga pekerja berinisial LC, S dan NS. Semua barang bukti dan
para pelaku dibawa kekantor Beacukai Palembang untuk pemeriksaan lebih
lanjut.
Lanjutnya” Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah tentang masalah
jiwa masyarakat kita, karna sudah banyak sekali yang menjadi korban dari
minuman oplosan tersebut. Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam
proses penyidikan, karna diduga melanggar Undang- undang cukai Nomor 39
Tahun 2007 pasal 50 dan 54.” Tegasnya.
jiwa masyarakat kita, karna sudah banyak sekali yang menjadi korban dari
minuman oplosan tersebut. Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam
proses penyidikan, karna diduga melanggar Undang- undang cukai Nomor 39
Tahun 2007 pasal 50 dan 54.” Tegasnya.
” Tambanhya Dwijo, terkait Miras oplosan telah kita amankan 5 orang, dan
yang sudah dalam proses pendalaman sebanyak 2 orang dan tidak menutup
kemungkinan akan terjadi pengembangan berikutnya. Begitu pula kasus
Elektronik ( Handphone, Laptop dan Tab) Bersama barang bukti tersebut,
tersangka dijerat dengan Undang- undang Kepabeanan Nomer 17 tahun 2006
pasal 103 dan 104 dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda
paling banyak 5 Milyar, ” Tandasnya. (Andre)
yang sudah dalam proses pendalaman sebanyak 2 orang dan tidak menutup
kemungkinan akan terjadi pengembangan berikutnya. Begitu pula kasus
Elektronik ( Handphone, Laptop dan Tab) Bersama barang bukti tersebut,
tersangka dijerat dengan Undang- undang Kepabeanan Nomer 17 tahun 2006
pasal 103 dan 104 dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda
paling banyak 5 Milyar, ” Tandasnya. (Andre)