Aturan Baru di Era Jokowi Ma’ruf Amin, Syarat Nikah Tak Bisa Hanya Modal Cinta

oleh -134 Dilihat
oleh
Ilustrasi

Aturan Baru di Era Jokowi – Maruf Amin, Mulai
2020 Syarat Nikah Tak Bisa Hanya Modal Cinta
BOGOR-JABAR, StasiunBerita – Aturan baru di era Jokowi – Maruf Amin, mulai 2020 syarat nikah tak bisa hanya modal cinta.

Aturan baru tersebut adalah sertifikasi perkawinan atau pernikahan.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan.

Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.

Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti
kelas atau bimbingan pra nikah, supaya mendapat sertifikat yang
selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.

“Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Sentul International Convention Center, Bogor Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.

Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan
dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi,
penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan
suami istri dan anak, hingga masalah stunting.

“Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai
bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan
sertifikat,” ujar Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020.

Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.

Nantinya, Kemenko PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama RI ( Kemenag ) dan Kementerian Kesehatan RI ( Kemenkes ) dalam pelaksanaan program ini.

Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sementara Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.

“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri
Kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah
cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya
itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata
dia.

Sertifikasi ini pun kata Muhadjir Effendy sebenarnya meupakan sebuah sistem upgrading atau olah pengetahuan dan wawasan terkait kehidupan pernikahan.

Utamanya soal bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi.

Soal sistem reproduksi ini, kata Muhadjir Effendy,
menjadi penting lantaran nantinya pasangan yang telah menikah akan
menghasilkan anak-anak bangsa yang akan berpengaruh besar untuk masa
depan Indonesia.

“Mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan
bangsa ini. Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk
anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan,” kata Muhadjir Effendy.

Bimbingan Online Perkawinan
Selain sertifikasi perkawinan, Kementerian Koordinator PMK juga berencana akan membuat bimbingan perkawinan bagi para calon pengantin.

Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko
PMK Ghafur Darmaputra mengatakan, seluruh informasi yang harus
dipersiapkan calon pengantin akan dimuat dalam satu website.

“Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para
pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua,” kata
Ghafur Darmaputra di sela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).

Dalam website bimbingan online perkawinan tersebut, kata dia, akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ).

Tidak hanya itu, panduan dari 9 kementerian lainnya juga akan turut diunggah di website tersebut.
“Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info
yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu
ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana,” kata dia.

Ghafur Darmaputra mengatakan, rencana dibuatnya bimbingan perkawinan online itu sudah dikoordinasikan sejak tahun lalu.
Mulai dari persiapan konten hingga menu-menu seperti live chat yang bisa digunakan langsung oleh masyarakat untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin.
“Jadi bukan umur yang kita lihat itu, tapi kesiapan untuk menjadi ayah dan ibu,” kata dia.
Apalagi, saat ini dalam revisi UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun.
Semula, usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun.
“Selain itu, legalistiknya sudah naikan kita persiapkan kemampuan dirinya untuk menjadi orang tua,” kata dia.
Saat ini, proses pembuatan bimbingan online tersebut sudah dalam
finalisasi konten sebelum konten dan operatornya jadi dari masing-masing
kementerian dan lembaga terkait.
Rencananya website tersebut akan diluncurkan pada tahun 2020
mendatang dan difokuskan untuk persiapan sebelum dan ketika menikah.(**)


    No More Posts Available.

    No more pages to load.