Anak Gak Divaksin, Orangtua Siap-siap Didenda Rp38 Juta

oleh
oleh
ilustrasi
JERMAN, StasiunBerita – Undang-undang baru sudah
diketok oleh pemerintah Jerman mengenai kewajiban bagi orangtua untuk
memvaksin anaknya. Dikutip dari laman Metro, pemerintah Jerman mewajibkan dan mengecek soal kewajiban vaksin campak ini mulai Agustus 2021. 

Anak-anak yang belum divaksin hingga tenggat waktu tersebut diharapkan
segera dibawa orangtuanya untuk vaksinasi campak atau rubela. Apabila
didapati orangtua yang lalai maupun yang sengaja tak memvaksin campak
anak mereka maka akan disanksi dengan denda besar yaitu €2,500 atau
setara dengan Rp38.250.000 untuk kurs Rupiah saat ini.

Anak yang wajib divaksin campak adalah anak yang berada di fasilitas daycare dan sekolah. 

Menteri Kesehatan Jens Spahn mengatakan, kewajiban akan vaksin campak
ini penting karena adanya peningkatan kasus penyakit menular di beberapa
sekolah. Apalagi disebutkan ada orangtua yang menolak vaksin bahkan ada
segelintir dokter yang tak menganjurkannya.

Spahn mengatakan, vaksin campak wajib dilakukan sebagai bentuk
perlindungan dan infeksi ini seharusnya tak lagi menjadi ancaman di
negaranya tahun 2019 sekarang.

Selain murid, guru, pekerja dan staf di lingkungan daycare dan sekolah
juga akan wajib divaksin.Diketahui sepanjang tahun 2019 ini, ada 501
kasus penyakit campak ditemukan di Jerman.

Sementara pemerintah Inggris juga tengah meningkatkan motivasi untuk
imunisasi dan vaksinasi di negeri itu. Hal itu tengah diupayakan oleh
Menkes Inggris att Hancock. Bahkan Inggris juga disebut berencana
mewajibkan vaksin. [vivanews]

    No More Posts Available.

    No more pages to load.